
Tanah Laut – Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra, mempertanyakan kepedulian Bupati Tanah Laut dan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, dengan PT Kintap Jaya Watindo (KJW).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Tanah Laut,RDP berlangsung di ruang paripurna DPRD Tanah Laut dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, didampingi anggota komisi lainnya.
Rapat dihadiri perwakilan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas PUPRP, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Tanah Laut, Camat Kintap Sutarno, Kepala Desa Pandan Sari Yuli, pihak PT KJW, serta perwakilan masyarakat.
Dalam keterangannya, Eka Adi Putra menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih konkret untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kami mempertanyakan kepedulian Bupati Tanah Laut dan Gubernur Kalimantan Selatan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangannya,” ujar Eka Adi Putra.
Ia mengacu pada hasil pembahasan DPRD yang mendorong pemerintah daerah melanjutkan proses mediasi antara masyarakat dan PT KJW.
Menurutnya, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Eka juga menyatakan Ormas Laskar Merah Putih siap mendampingi masyarakat apabila persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian di tingkat daerah.
“Kami siap mendampingi masyarakat menghadap Menteri Dalam Negeri dan kementerian terkait di Jakarta agar persoalan ini mendapat perhatian pemerintah pusat sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Dalam RDP, warga menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui permukiman yang mereka tempati masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW ketika mengurus sertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona).
Masyarakat juga mempertanyakan masa berlaku HGU perusahaan dan mendapat penjelasan bahwa HGU tersebut diperkirakan masih berlaku hingga sekitar tahun 2035–2037.
Salah seorang perwakilan warga,Syahril, menyampaikan bahwa apabila harus menunggu HGU berakhir, masyarakat masih harus menunggu sekitar sepuluh tahun lagi.
Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang ditempati warga.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan bahwa RDP membahas kawasan permukiman di RT 2 Desa Pandan Sari yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga dan berada di dalam areal HGU PT KJW.
Di kawasan tersebut juga terdapat fasilitas umum berupa lapangan sepak bola dan jalan akses masyarakat,yang berikan ijin yang harus tanggung jawab ujar ketua Ormas LMP.
Secara hukum, sengketa hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tanah kami dicaplok dirampok begitu saja ujar salah satu warga petani 01.
Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, atau gugatan ke pengadilan,selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil dari sinilah ketua ormas Laskar Merah Putih tergerak untuk maju bersama masyarakat yang tertindas.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan penguasaan lahan masyarakat secara melawan hukum oleh PT KJW masih merupakan klaim yang memerlukan penangan serius dari penegak hukum,kelompok Tani yang diketuai Syahrun tetap akan ajukan gugatan ke KJW karena hak kami diambil seperti zaman penjajahan saja ujar syahrun.
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya penguasaan lahan secara melawan hukum oleh PT KJW maupun yang secara definitif menetapkan pihak yang paling berhak atas objek sengketa.
Oleh karena itu, penyelesaian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menghormati hak seluruh pihak.
Patroli86.com
Pewarta.M.Ilmi







