
Tanah Adat Tetap Berhak Dapat Ganti Rugi Meski Belum Bersertifikat_
Kalimantan Tengah – patroli 86.com ,, 2026
Sebuah pertemuan antara warga dan pihak terkait digelar di kawasan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan dokumentasi video dari akun TikTok pia.putri.dayak*, kegiatan ini membahas hak masyarakat atas tanah yang terdampak proyek jalan untuk kepentingan umum.
Dalam video, seorang narasumber yang disebut “Si Pawang Hukum” menyampaikan edukasi hukum kepada warga. Ia menegaskan berdasarkan *UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum* dan *UUPA Nomor 5 Tahun 1960*, setiap pengadaan tanah wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil.
Poin penting yang disampaikan:
1. *Tanah Adat Berhak Ganti Rugi.* Masyarakat hukum adat tetap berhak mendapat ganti rugi walaupun tanahnya belum bersertifikat hak milik. Bukti penguasaan bisa berupa surat adat, surat pelepasan adat, saksi adat, kepala kampung, dan riwayat penguasaan turun-temurun.
2. *Kecuali Sudah Dilepas Resmi.* Ganti rugi tidak wajib jika tanah sudah pernah dilepas, dihibahkan secara resmi, atau ada tanda tangan persetujuan tanpa kompensasi.
3. *Masalah di Lapangan.* Sering terjadi warga tidak dilibatkan saat pendataan, tanah dianggap tanah negara karena tidak bersertifikat, atau proses dilakukan tanpa sosialisasi.
Langkah yang Bisa Dilakukan Warga:*
1. *Kumpulkan Bukti:* Surat adat, surat pelepasan adat, kesaksian tokoh adat, kepala kampung, foto tanaman, rumah, dan bukti penguasaan lainnya.
2. *Cek ke
InstansiTerkait:* Datangi BPN – Badan Pertanahan Nasional*, *Dinas PU*, dan pihak proyek jalan provinsi. Tanyakan status lahan dan apakah ada daftar penerima ganti rugi.
3. *Ajukan Keberatan Resmi:* Buat surat ke Pemerintah Daerah dan Panitia Pengadaan Tanah untuk minta pengakuan hak dan ganti rugi.
4. Jalur Hukum:* Jika tidak ditanggapi, dapat ditempuh gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kegiatan ini dihadiri warga, aparat, dan perwakilan perusahaan. Spanduk di lokasi bertuliskan tentang dukungan masyarakat adat Dayak terhadap pembangunan dan investasi di Kalteng.
Catatan Redaksi Media Patroli http://86.com:*
1. *Edukasi Hukum Penting.* Patroli 86 mengapresiasi upaya “Si Pawang Hukum” yang memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar haknya tidak dirugikan.
2. *Pemerintah Harus Transparan.* Kami minta *Pemda dan BPN* memastikan setiap proses pengadaan tanah dilakukan dengan sosialisasi, pendataan yang melibatkan warga, dan ganti rugi yang adil.
3. *Hargai Tanah Adat.* Tanah adat adalah hak masyarakat. Negara wajib melindungi, bukan mengabaikan hanya karena belum bersertifikat.
Lokasi:* Kawasan Perkebunan, Kalimantan Tengah
Agenda:* Sosialisasi Hak Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Jalan Umum
Dasar Hukum:* UU No. 2 Tahun 2012 & UUPA No. 5 Tahun 1960
Sumber:* Dokumentasi Video @pia.putri.dayak
Dokumentasi:* Patroli 86
Hormat kami,*
KAPERWIL PATROLI 86 KALIMANTAN BARAT*
*Beserta Jajaran http://Patroli86.com)Thomas dp)







