
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Kekosongan jabatan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, hingga Senin (15/6/2026) kembali memicu gelombang protes warga. Belum adanya kepastian dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa pasca dibebastugaskannya Kepala Desa definitif, Sanusi Lariaga, membuat warga kembali melakukan aksi pemalangan Kantor Desa Kupal.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengancam akan menggelar Aksi Jilid II dengan melibatkan massa yang lebih besar apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret.
Koordinator aksi, Harmain Rusli, mengatakan pemalangan kantor desa merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya respons pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
“Kami sudah cukup bersabar. Sampai hari ini belum ada kepastian siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Kupal. Akibatnya, pelayanan pemerintahan desa terganggu dan masyarakat menjadi korban dari lambannya pengambilan keputusan,” tegas Harmain.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kepala Desa Kupal, Sanusi Lariaga, telah dibebastugaskan setelah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 29 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT. Dalam razia tersebut, Sanusi diduga kedapatan berada di salah satu tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah selanjutnya mengambil langkah pembebastugasan terhadap Sanusi Lariaga dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kupal.
Menurut Harmain, tindakan tersebut diduga melanggar sumpah jabatan kepala desa, etika pejabat publik, serta bertentangan dengan instruksi Bupati Halmahera Selatan terkait penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Ia juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kepala desa berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
*Pasal 29 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
*Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur pemberian sanksi administratif hingga pemberhentian terhadap kepala desa yang melanggar ketentuan.
*Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum maupun tempat hiburan malam.
*Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, yang mengamanatkan agar kepala desa yang diberhentikan sementara segera digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditunjuk oleh Bupati.
Harmain menegaskan, apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian mengenai penunjukan Pjs Kepala Desa Kupal, masyarakat akan kembali turun ke jalan dalam Aksi Jilid II yang direncanakan berlangsung di Kantor Camat Bacan Selatan, Kantor Inspektorat, Kantor DPMD, hingga Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Dalam aksi tersebut, warga akan membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menunjuk Penjabat Sementara Kepala Desa Kupal, meminta percepatan penyelesaian proses terhadap Sanusi Lariaga sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Kupal selama masa kepemimpinan Sanusi Lariaga.
“Kami meminta Pemerintah Daerah bertindak tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Desa Kupal membutuhkan kepastian kepemimpinan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal. Kami juga meminta Inspektorat segera melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa selama Sanusi Lariaga menjabat sebagai kepala desa,” tegas Harmain.
Ia menambahkan, aksi lanjutan akan tetap dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum apabila tuntutan masyarakat tidak segera direspons oleh pemerintah daerah.
(Tim Red)





