
AROSUKA – Patroli86.com
Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Niniak Mamak menyampaikan masukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) tahun 2026.
Masukan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan adat istiadat dan kearifan lokal dalam sistem pemerintahan nagari di Kabupaten Solok.
Dalam penyampaiannya, para tokoh adat menilai bahwa berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku melalui Panitia Pemilihan Daerah dan Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN), belum terdapat keterlibatan langsung unsur adat maupun Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam penetapan persyaratan calon Wali Nagari. Bahkan, tidak ada ketentuan yang mensyaratkan rekomendasi atau pertimbangan dari KAN bagi bakal calon yang akan maju dalam Pilwana.
Meski demikian, kaum adat menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar proses demokrasi di tingkat nagari tetap sejalan dengan nilai-nilai adat Minangkabau.
Pertama, adanya kemungkinan calon yang berasal dari luar nagari dan telah memiliki KTP setempat, namun tidak memiliki suku, induak, mamak, serta belum memahami adat istiadat yang berlaku di nagari tersebut.
Kedua, perlunya perhatian terhadap calon yang pernah dikenakan sanksi adat dan belum menyelesaikan kewajiban adatnya. Hal ini sejalan dengan falsafah adat Minangkabau yang berbunyi, “Salah alun batimbang, hutang alun babayia, kumuah alun basasah, ba abu alun bajantiek.”
Ketiga, dalam sistem adat salingka nagari, Wali Nagari memiliki posisi strategis sebagai mitra lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan nilai budaya, serta membina kehidupan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap adat istiadat setempat dinilai menjadi salah satu aspek penting yang patut diperhatikan.
Kaum adat juga berpandangan bahwa Nagari di Sumatera Barat bukan hanya entitas pemerintahan administratif, tetapi juga merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki nilai, norma, dan tradisi yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, apabila terdapat ruang untuk penyempurnaan regulasi atau kebijakan Pilwana di masa mendatang, mereka berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan kajian bersama antara pemerintah daerah, DPMN, dan lembaga adat.
“Harapan kami, masukan ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ke depan, sehingga pelaksanaan Pilwana tetap selaras dengan prinsip demokrasi sekaligus menjaga marwah adat salingka nagari,” ujar salah seorang Niniak Mamak yang menyampaikan aspirasi tersebut.
Menurut mereka, sinergi antara pemerintah dan lembaga adat sangat penting untuk mewujudkan kepemimpinan nagari yang tidak hanya memiliki kemampuan administrasi pemerintahan, tetapi juga memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
Team…





