
SOLOK – patroli 86.com ,, Sabtu 20 Juni 2026.
Patroli86.com-Ironi menyelimuti Kabupaten Solok. Di balik slogan “Sejuk dan Damai”, kenyataan di Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti justru penuh ketegangan akibat sikap diam Bupati Solok Jon Firman Pandu. Bupati yang bergelar Sarjana Hukum ini dinilai gagal menegakkan supremasi hukum dan melanggar amanat UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) terkait status tanah eks-HGU PT. Danau Diatas Makmur yang masa berlakunya habis sejak 2013.
Sesuai UUPA, pasca berakhirnya HGU, tanah harus kembali ke Negara atau dikembalikan kepada pemilik asal jika merupakan Tanah Ulayat/Pusaka Tinggi. Namun, Pemkab Solok justru menguasai lahan tersebut secara sepihak tanpa bukti kepemilikan yang sah (SHM), sementara membiarkan terjadinya sejumlah pelanggaran serius:
1. Dugaan Pemalsuan Surat & Klaim Sepihak (Pasal 263 KUHP)
Maraknya bangunan liar oleh kelompok yang mengatasnamakan kaum (dipimpin Asrizal Nurdin) berdasar “Alas Hak” seluas 23 hektar yang diduga palsu. Klaim sepihak ini tidak sah secara administrasi dan memenuhi unsur pidana pemalsuan surat karena menimbulkan hak atas nama orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Perusakan Lingkungan Tanpa Izin (UU No. 32 Tahun 2009)
Bupati membiarkan investor mengeruk rawa dan danau hampir satu tahun tanpa izin lingkungan. Tindakan ini melanggar Pasal 98 & 109 UU PPLH yang mengancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi perusak ekosistem vital.
3. Penyewaan Lahan Bermasalah & Dugaan Pungli
Dinas Pariwisata diketahui menyewakan lokasi sengketa kepada pihak ketiga senilai Rp100 juta untuk 10 hari Lebaran, memicu kerusakan properti warga. Selain itu, terdapat dugaan pungli terselubung di gerbang jalan kabupaten penghubung Jorong Taratak Galundi-Taluak Dalam. Petugas villa, Tasril, mengaku menyetor Rp7 juta per minggu setiap Senin kepada Kadis Pariwisata, sebuah praktik yang mencurigakan dan berpotensi korupsi.
Tuntutan Transparansi
M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong sekaligus Kaperwil Media Patroli86.com, menantang Bupati Jon Firman: “Jika benar tanah milik Pemkab Solok, tunjukkan SHM-nya, akta jual belinya, dan kepada siapa dibeli. Jangan hanya bicara hak milik tanpa bukti.”
Masyarakat menduga kuat pembiaran ini dipayungi Bupati demi kepentingan kerabat dekat, menjadikan slogan “Sejuk dan Damai” eksklusif hanya untuk lingkaran kekuasaan. Sebagai sarjana hukum, Jon Firman Pandu dituntut untuk taat pada konstitusi, menghormati hak adat, dan berhenti melanggar undang-undang. Jika tidak paham, disarankan berkonsultasi dengan ahli agraria dan hukum adat sebelum bertindak sewenang-wenang.
(Tim Media Patroli86.com Sumbar)
(LANDASAN HUKUM DALAM BERITA)
* UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi tanah negara, dan hak ulayat masyarakat adat dilindungi sepanjang masih hidup.
* Pasal 263 KUHP: Tentang pemalsuan surat yang dapat menerbitkan hak, perikatan, atau pembebasan utang.
* UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Melarang perusakan lingkungan tanpa izin AMDAL/UKL-UPL.
* UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan): Pejabat dilarang melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.






