
_SOLOK – Sabtu, 27 Juni 2026 | http://Patroli86.com_
Slogan “Sejuk dan Damai” milik Pemkab Solok jadi sorotan masyarakat adat Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Sejumlah warga menilai realita lapangan belum selaras dengan semangat slogan, menyusul belum selesainya polemik tanah eks-HGU PT Danau Diatas Makmur yang berakhir 2013.
*Status Eks-HGU Jadi Pertanyaan*
Sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, tanah eks-HGU yang telah habis masa berlakunya kembali menjadi tanah negara. Jika tanah tersebut asal-usulnya tanah ulayat/pusaka tinggi, maka pengaturannya kembali kepada masyarakat hukum adat. Status dan alas hak atas lahan di kawasan Alahan Panjang Resort kini jadi perdebatan antara Pemkab Solok, kelompok masyarakat, dan kaum Malayu Kopong & Pintu Rayo.
Hingga berita ini diturunkan, http://Patroli86.com belum melihat dokumen SHM atau akta jual-beli atas nama Pemkab Solok yang dibuka ke publik. Sementara aktivitas bangunan dan pengolahan lahan eks-HGU terpantau masih berjalan.
*3 Dugaan yang Mencuat dari Masyarakat Adat:*
1. *Dugaan Pemalsuan Dokumen & Klaim Sepihak*
Warga mempersoalkan berdirinya sejumlah bangunan yang diklaim berdasar “Alas Hak” seluas ±23 hektar. Keabsahan dokumen tersebut kini dalam pantauan aparat. Jika terbukti tidak sah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dapat dikenakan.
2. *Dugaan Perusakan Lingkungan Tanpa Izin*
Aktivitas pengerukan rawa/danau di kawasan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan AMDAL/UKL-UPL. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98 & 109 mengatur sanksi pidana dan denda bagi perusak ekosistem.
3. *Dugaan Penyewaan Lahan & Pungli*
Disebutkan Dinas Pariwisata menyewakan lokasi sengketa ke pihak ketiga senilai Rp100 juta untuk 10 hari Lebaran. Selain itu, muncul pengakuan petugas villa berinisial T yang menyebut ada setoran Rp7 juta per minggu ke oknum dinas. Dugaan ini perlu pembuktian aparat penegak hukum karena menyangkut UU Tipikor.
*Tuntutan Transparansi*
M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong sekaligus Kaperwil Media http://Patroli86.com, meminta Pemkab Solok membuka dokumen kepemilikan. “Kalau tanah milik Pemkab, tolong tunjukkan SHM-nya, akta jual-belinya, dan dari siapa dibeli. Publik berhak tahu,” ujarnya.
Masyarakat berharap Bupati Solok Jon Firman Pandu selaku sarjana hukum dapat menuntaskan polemik ini sesuai UUPA, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, dan UUD 1945 Pasal 18B agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
*Konfirmasi & Hak Jawab*
http://Patroli86.com telah berupaya mengonfirmasi Bupati Jon Firman Pandu, Kadis Pariwisata, dan pihak terkait sejak beberapa waktu lalu Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut. Redaksi berkomitmen memuat secara proporsional dan berimbang.
_Catatan: Berita ini memuat dugaan dan aspirasi masyarakat adat. http://Patroli86.com menjunjung asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil ditentukan melalui proses hukum yang berlaku._
*Tim Media http://Patroli86.com Sumbar*






