
Semarang – Maraknya kasus penarikan paksa sepeda motor dan mobil oleh oknum yang mengaku debt collector ( DC ) di jalanan Semarang membuat DENI AKTIVIS LSM HARIMAU SEMARANG RAYA, angkat bicara.
Dan menyoroti lemahnya pemahaman tentang pembiayaan kendaraan.
” Juru Tagih Bukan Eksekutor. Masih banyak kejadian perampasan Unit Jaminan Utang oleh oknum yang mengaku DC.
Ini meresahkan, dan warga Semarang perlu melek hukum, ” Ujar Deni Aktivis.
UU Fidusia dan Putusan MK jadi pengangan Deni merujuk pada dua dasar hukum :
1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda tetap dalam penguasaan pemilik benda. Leasing wajib mendaftarkan jaminan ke Kemenkumham untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
2. Putusan MK No. 18/PUU – XVII/2019. Putusan ini mengubah praktik lapangan. Eksekusi tanpa Pengadilan hanya sah jika ada perjanjian Fidusia yang terdaftar dan disertai sertifikat resmi. serta debitur mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.
” Jika Debitur Menolak Menyerahkan Kendaraan, Pihak Leasing Harus Mengajukan Permohonan Ke Pengadilan, Bukan Asal Menarik Paksa Di Lapangan, ”
Ujar Deni
Perampasan Bisa Di Pidana
Menurut Deni, Penarikan dengan intimidasi atau tanpa dokumen bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bisa masuk pidana perampasan sesuai Pasal 368 KUHP.
Ia mendorong edukasi untuk warga Semarang :
• Minta sertifikat Fidusia dan surat tugas resmi DC dan guna memastikan sertifikat Fidusia asli dan atau palsu cek online pada aplkasi AHU
• Jangan panik dan jangan serahkan kunci bila dokumen tidak lengkap
• Dokumentasikan dengan foto atau video
• Verifikasi ke leasing, lalu laporkan ke OJK atau polisi Terbuka untuk Diskusi sebagai bentuk kepedulian, Deni siap di menyatakan siap diundang forum warga,
” Bila diperlukan, saya siap dipanggil guna diskusi bersama mengupas tuntas celah aman terhindar dari Pidana atas Undang – Undang Fidusia, ” Ujarnya.







