
Ketapang- patroli 86.com ,, Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Anton B. Sai yang menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Lukman, S.Pdi., yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan Anton B. Sai asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilih (Dapil) Ketapang Satu tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, ST., M.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathoji, SE, dan Syaidianur, S.Pd., M.Pd.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang, yang diwakili Sekretaris Daerah Repalianto, S.Sos., M.Si., Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, unsur Forkopimda, Staff Ahli Bupati serta undangan dan tamu lainnya.
Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, ST., M.Sos., mengatakan bahwa pelantikan PAW Anggota DPRD terhadap Anton B. Sai dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 622/Ro-PEM/2026 tentang peresmian pemberhentian saudara Lukman S.Pd.i., dan peresmian pengangkatan Anton B. Sai’ Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dengan sisa jabatan tahun 2026 – 2029.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, ST., M.Sos., berharap Anggota Yang baru Dilantik dapat segera bekerja dan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Selain itu, diharapkan juga dapat segera menjalin kerja sama dengan anggota DPRD lainnya.
“Saya berharap agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Ketapang, serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar Achmad Sholeh, ST., M.Sos.,
Humas DPRD ketapang) Thomas dp kaperwil kalbar)






