
Sidoarjo,, patroli 86.com ,, Sabtu 18 Juli 2026 – Korban bisa jadi pelaku di dalam “jaringan” itu biasanya bukan karena tiba-tiba jahat. Ada proses panjang yang bikin orang terjebak dan akhirnya ikut menjalankan perannya. Ini paling sering terjadi di jaringan perdagangan manusia, penipuan, MLM ilegal, narkoba, sampai jaringan ekstrem alat sadap biologis dijawa timur.
Tidak hanya warga sipil dan aparatur negara seluruh pihak dapat mudahnya masuk kedalam jeratan atau terlibat tanpa sadar Kenapa itu bisa terjadi:
*1. Tekanan dan paksaan*
Pelaku lama mengancam korban: “kalau kamu nggak ikut rekrut orang lain, kamu/keluarga kamu celaka”. Lama-lama korban milih nurut biar selamat, dan setelah itu dia dipaksa merekrut korban baru juga.
*2. Grooming dan trauma bonding*
Awalnya korban diperlakukan “baik” – dikasih uang, tempat tinggal, perhatian. Muncul rasa loyal dan takut kehilangan itu. Pelaku juga bikin korban merasa “kita senasib”. Akhirnya korban membela jaringan itu.
*3. Normalisasi*
Kalau setiap hari lihat dan jalani hal itu, lama-lama otak menganggapnya normal. “Semua orang juga gitu”. Apalagi kalau dari awal korban nggak pernah dikasih contoh lain.
*4. Alasan ekonomi*
Banyak korban awalnya dijanjikan kerja/impi an. Pas sudah terjebak dan nggak punya jalan keluar, satu-satunya cara dapat uang atau bebas sedikit adalah ikut “naik level” jadi perekrut/pelaku. Pilihan lain terasa nggak ada.
*5. Diberi peran dan kekuasaan kecil*
Di dalam jaringan, korban yang nurut dikasih posisi: jaga korban baru, urus uang, rekrut. Walau kecil, itu memberi rasa punya kontrol yang selama ini nggak dia punya. Itu bikin candu dan bikin dia mempertahankan sistemnya.
*6. Identitas dan rasa memiliki*
Jaringan sering menanamkan ide “kita keluarga”, “kita yang paling benar”, “dunia luar musuh kita”. Kalau identitas korban sudah menyatu dengan jaringan, keluar = kehilangan segalanya.
*7. Alasan tambahan kenapa korban bisa jadi pelaku jaringan:*
– *Utang budi / “sudah ditolong”*
Pelaku awal ngasih bantuan: bayarin utang, biaya pengobatan, biaya kabur. Terus ditagih dengan cara “bantu cariin teman”. Korban merasa harus balas budi.
– *Stigma dari luar*
Begitu pernah jadi korban, banyak yang dikucilkan keluarga/masyarakat. Pas balik ke jaringan, dia malah diterima. Jadi mending bertahan di tempat yang nerima dia, walau harus jadi pelaku.
– *Pencucian otak ideologi*
Di jaringan terorisme atau kelompok tertutup, korban dikasih narasi terus: “kita korban sistem”, “ini perang suci”, “luar sana jahat”. Lama-lama dia percaya dan mau “berjuang” dengan jadi pelaku.
– *Efek psikologis: identifikasi dengan agresor*
Ini mekanisme bertahan. Biar nggak merasa jadi korban terus, otak milih “kalau aku jadi bagian mereka, aku nggak akan disakiti lagi”. Jadi ikut jadi pelaku biar dapat posisi aman.
– *Nggak ada skill/jalur keluar lain*
Udah bertahun-tahun di jaringan, nggak sekolah, nggak punya KTP, nggak punya pengalaman kerja legal. Keluar = nggak bisa makan. Jadi milih tetap di dalam dan naik jadi pengurus.
– *Balas dendam*
Ada juga yang awalnya korban, terus marah. “Kalau aku nggak bisa lepas, minimal aku yang ngatur orang lain”. Jadi dia ngulang pola yang sama ke orang baru.
– *Manipulasi hukum*
Di beberapa jaringan narkoba/penipuan, bandar sengaja bikin korban ikut pegang barang atau transfer uang. Tujuannya biar kalau ketangkap, korban juga punya “salah” dan nggak bisa lapor polisi.
*8. Alasan dari sisi institusi*
– *Menutup aib/nama baik instansi*
Biar kasus nggak melebar, lebih “aman” kalau korban yang disalahkan. Jadi instansinya terlihat bersih.
– *Melindungi pelaku yang punya jabatan/koneksi*
Kadang pelaku adalah oknum internal. Biar nggak ketahuan, korban diputarbalikkan jadi tersangka.
– *Target kinerja/penyelesaian kasus*
Ada tekanan “kasus harus selesai”. Paling cepat: jadikan pelapor jadi tersangka biar berkas cepat P21.
– *Benturan kepentingan*
Instansi punya proyek, anggaran, atau kerja sama dengan pihak lain. Korban dianggap “mengganggu”.
*9. Alasan dari sisi hukum/proses*
– *Bukti diputar*
Chat, uang, dokumen yang awalnya untuk menjerat pelaku, dipakai buat menjerat korban. Misalnya korban terima uang “ganti rugi” lalu dianggap gratifikasi/suap.
– *Pasal karet/salah pasal*
Korban melapor pencemaran nama baik, tapi dia yang kena UU ITE. Korban lapor korupsi, tapi dia yang kena pasal penyebaran rahasia.
– *Nggak ada bukti kuat dari awal*
Karena korban nggak punya bukti lengkap, sedangkan terlapor punya kuasa + akses dokumen, akhirnya narasi berbalik.
– *Kriminalisasi pelapor*
Ini istilah yang sering dipakai LBH. Korban yang berani bersuara dipidanakan duluan biar kapok dan nggak lanjut.
*10. Alasan dari sisi korban itu sendiri*
– *Kurang paham prosedur*
Karena panik, korban ngambil tindakan sendiri: ngambil barang bukti, sebar data, ancam balik. Tindakan itu yang dipidana.
– *Terjebak skenario*
Pelaku ngajak “damai” dengan transfer uang. Setelah ditransfer, korban dituduh pemerasan.
– *Tidak ada pendampingan hukum*
Lawan punya pengacara + orang dalam. Korban jalan sendiri, jadi mudah dipatahkan keterangannya.
*11. Alasan sistemik*
– *Budaya “asal bapak senang”*
Atasan instansi pengen kasus cepat selesai, bawahan nurut biar aman jabatannya.
– *Asimetri kuasa*
Instansi punya penyidik, legal, dan akses media. Korban cuma punya cerita.
*12. Alasan politik & relasi kuasa*
– *Kasus sensitif menyangkut pejabat/anggaran besar*
Kalau yang dilaporkan orang “kuat” di instansi, korban bisa dijegal duluan biar nggak lanjut ke proses hukum.
– *Tahun politik / pilkada / mutasi*
Biar citra pimpinan bersih, kasus ditutup dengan cara mengorbankan pelapor.
– *Main isu*
Korban dibikin seolah punya motif pribadi: “iri jabatan”, “sakit hati”, “mau uang”. Jadi narasi publik berbalik.
*13. Alasan administratif & teknis*
– *Prosedur dilanggar duluan sama korban*
Contoh: whistleblower langsung ke media sebelum lapor internal. Atau buka data rahasia kantor. Itu bisa kena pasal pembocoran rahasia negara/perusahaan.
– *Bukti digital dimanipulasi*
Akun korban di-hack, email dipalsukan, lalu dipakai buat menjebak. Karena dari “akun korban”, dia yang kena dulu.
– *Tumpang tindih wewenang*
2 instansi lempar tanggung jawab. Biar nggak ribut, salah satu pihak cari “tersangka” paling lemah: yaitu korban.
*14. Alasan psikologi & strategi pelaku*
– *Gaslighting institusional*
Korban terus dibilang “halusinasi”, “berlebihan”, “salah paham”. Lama-lama dia emosi, ngamuk, ancam. Nah tindakan emosinya itu yang dijadikan bukti pidana.
– *Strategi SLAPP*
_Strategic Lawsuit Against Public Participation_. Tujuannya bukan menang, tapi bikin korban capek, takut, habis uang buat perkara. Banyak dipakai ke pelapor korupsi/pelecehan.
– *Rekayasa “kesepakatan damai”*
Korban ditekan tanda tangan surat pernyataan/ perdamaian. Setelah itu surat itu dipakai buat bilang “kan sudah ngaku salah”.
*15. Alasan eksternal
– *Tekanan dari pihak ketiga*
Vendor, rekanan, atau donatur instansi nggak mau nama mereka jelek. Mereka desak instansi buat “beresin” si pelapor.
– *Opini publik dibentuk duluan*
Instansi rilis klarifikasi ke media duluan dengan versi mereka. Begitu masuk penyidikan, penyidik sudah keburu punya “opini” itu.
*16. Garis merahnya:*
Seringnya bukan karena korban benar-benar salah, tapi karena dia paling gampang dijadikan “tersangka” untuk mengamankan sistem yang lebih besar.
Intinya: ini siklus. Korban → dipaksa/dibujuk → dapat “keuntungan” kecil → lalu diposisikan untuk menjerat korban lain. Bukan pembenaran, tapi penjelasan mekanismenya.







