
Patroli86.com, Tanah Laut, Kalimantan Selatan – Sejumlah warga Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas pertambangan yang diduga berasal dari operasional PT Pama Aria Site Kintap. Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan debu dan kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan serta kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat (18/7/2026)
Munculnya keluhan warga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana implementasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dijalankan secara konsisten.
AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif untuk memperoleh izin usaha, melainkan instrumen hukum yang wajib menjadi pedoman dalam mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan akibat suatu kegiatan.
Dasar hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mewajibkan kegiatan pertambangan terbuka dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, tanah, maupun kebisingan untuk memiliki dan melaksanakan dokumen AMDAL secara konsisten.
Dokumen AMDAL sendiri terdiri atas Kerangka Acuan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Penyusunannya juga wajib melibatkan masyarakat terdampak melalui konsultasi publik sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Salah seorang warga Desa Bukit Mulia berinisial AR mengaku kepada awak media bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan dari pihak perusahaan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang diharapkan dapat menjadi perhatian perusahaan dan pemangku kepentingan terkait.
Keluhan mengenai debu dan kebisingan juga dinilai perlu mendapat tindak lanjut melalui pemantauan kualitas udara, tingkat kebisingan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Apabila dampak yang dikeluhkan masyarakat terbukti terjadi, maka langkah mitigasi wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan pihak berwenang melakukan pengawasan secara objektif terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa AMDAL benar-benar dijalankan sebagai instrumen perlindungan lingkungan dan masyarakat, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. ( Tim/red )








