
PEKANBARU – patroli 86.com _Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Narapidana berinisial Ibnu, yang hingga kini masih berstatus buronan, diduga menjadi aktor utama di balik rencana penyelundupan sabu ke Jakarta melalui jalur udara.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi menemukan indikasi kuat bahwa jaringan tersebut dikendalikan secara terorganisasi dengan melibatkan sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengendali, kurir, hingga penerima barang.
Pengungkapan kasus bermula pada 22 Juli 2026, ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru mencurigai gerak-gerik seorang calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada tim Ditresnarkoba Polda Riau yang saat itu tengah melakukan pemantauan sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara.
Tim kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial AR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tubuh tersangka dengan tujuan mengelabui pemeriksaan keamanan bandara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka AR, ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Penangkapan terhadap AR menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Berdasarkan hasil interogasi dan pendalaman, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penghubung dalam proses distribusi sabu tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan Ibnu, narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Polisi menduga Ibnu bukan hanya berperan sebagai pengendali jaringan, tetapi juga sebagai pemilik sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
Menurut Kompol Ade Zaldi, tersangka R mengaku menerima instruksi langsung dari Ibnu untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu sebelum menyerahkannya kepada AR di Bandara SSK II Pekanbaru. Dalam menjalankan tugas tersebut, R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta apabila proses pengiriman narkotika berhasil lolos hingga ke tangan penerima di Jakarta.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang kini terus didalami oleh penyidik guna mengungkap struktur jaringan, termasuk alur distribusi, sumber pasokan narkotika, hingga pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam operasi tersebut.
Sementara itu, AR mengaku baru pertama kali membawa narkotika melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Meski demikian, kepada penyidik ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah melakukan pengiriman sabu menggunakan modus serupa melalui jalur Medan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan ini telah beroperasi di lebih dari satu wilayah dengan memanfaatkan berbagai jalur transportasi untuk menghindari pengawasan aparat.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok, penghubung, maupun penerima barang di daerah tujuan. Dugaan tersebut muncul mengingat pola distribusi yang dilakukan menunjukkan adanya pembagian peran yang terstruktur serta komunikasi yang terorganisasi antaranggota jaringan.
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih terus memperluas penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang masih berstatus buronan. Aparat juga berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak tersangka serta mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena mengindikasikan adanya dugaan pengendalian jaringan narkotika oleh seorang narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman sebelum akhirnya melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan. Temuan tersebut sekaligus menjadi bahan pendalaman lebih lanjut bagi penyidik untuk memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan siapa saja pihak yang terlibat.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pengendali, kurir, maupun pihak yang membantu proses distribusi, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika di Indonesia.
(Y.harefa)







