
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali menggagalkan aktivitas produksi minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus. Dalam operasi yang dilaksanakan di area perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (30/7/2026), petugas menemukan sekaligus memusnahkan bahan baku yang diduga akan digunakan untuk proses penyulingan.
Penemuan tersebut berawal dari kegiatan penyisiran rutin yang dilakukan Tim Saber Miras di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi produksi miras tradisional. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu ember berkapasitas sekitar 150 liter dan empat jerigen berukuran masing-masing 25 liter yang berisi saguer. Total bahan baku yang ditemukan diperkirakan mencapai 250 liter.
Untuk mencegah bahan baku tersebut digunakan dalam proses produksi miras, petugas langsung melakukan pemusnahan di lokasi. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Selatan dalam menekan produksi dan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun yang berada di tempat penyulingan. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Halmahera Selatan dalam mempersempit ruang gerak pelaku produksi miras. Melalui kegiatan patroli dan penyisiran yang dilakukan secara rutin, kepolisian berharap lokasi penyulingan maupun penampungan bahan baku miras dapat dideteksi lebih dini sehingga peredarannya dapat terus ditekan.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal tetap menjadi salah satu prioritas Polres Halmahera Selatan. Seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk meningkatkan patroli, penyisiran, serta penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran miras di Halmahera Selatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya lokasi penyulingan ataupun peredaran miras, sehingga bersama-sama kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ipda Hermansyah.
(Humas polres Halsel)







