
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus ditunjukkan melalui tindakan nyata. Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali menemukan dan memusnahkan dua lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (31/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I., tersebut menyasar langsung lokasi produksi guna memutus mata rantai peredaran miras ilegal hingga ke sumbernya.
Di lokasi pertama, petugas menemukan satu unit drum penyulingan yang masih aktif digunakan dengan sekitar 150 liter bahan baku yang sedang diproses. Selain itu, ditemukan dua jeriken berisi total 50 liter saguer, satu gelong berisi 20 liter saguer, serta 4 liter cap tikus yang telah siap diedarkan. Seluruh barang bukti beserta peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berada tidak jauh dari tempat pertama. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu unit drum penyulingan berisi sekitar 100 liter bahan baku yang sedang diproses. Selain itu, ditemukan delapan gantungan bambu berisi masing-masing 10 liter saguer atau total 80 liter, dua unit bevak, serta dua unit lingkaran bambu yang digunakan sebagai cerobong penyulingan.
Secara keseluruhan, Tim Saber Miras memusnahkan sekitar 350 liter saguer, 4 liter cap tikus siap edar, serta seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses penyulingan.
Saat petugas tiba di kedua lokasi tersebut, pemilik tempat penyulingan diduga telah melarikan diri sehingga tidak ada seorang pun yang diamankan. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas produksi miras.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I., menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi produksi yang berada di kawasan hutan maupun perkebunan.
“Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak untuk menemukan dan memusnahkan tempat-tempat penyulingan cap tikus demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegas AKP Sardi Duwila.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran miras di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, serta bebas dari peredaran miras ilegal.
(Humas polres halsel)









