
PADANG, PATROLI86.COM – Tim Investigasi Media Patroli86 Kota Padang membongkar adanya ancaman keselamatan pelayaran berskala besar di perairan Teluk Kabung-Bungus, Sumatera Barat.
Sedikitnya 12 titik jangkar tanam (mooring block) dari beton cor raksasa berbobot masing-masing 10 ton ditemukan ditanam secara ilegal di dasar laut, tepat berimpitan dengan alur aktif kapal penumpang ASDP dan perlintasan nelayan tradisional.
Keberadaan belasan “beton maut” siluman seberat total 120 ton ini menjadi ancaman nyata bagi ratusan nyawa penumpang kapal penyeberangan antarpulau setiap harinya. Jika terjadi cuaca buruk atau kegagalan mesin, kapal penyeberangan ASDP berisiko fatal menghantam struktur beton atau kapal pesiar yang parkir liar di sana. Tak hanya itu, penempatan struktur tanpa izin ini juga merampas ruang hidup dan mengancam keselamatan perahu nelayan tradisional Bungus saat melaut.
JERAT PIDANA BERLAPIS MENANTI PELAKU :
Tindakan nekat menempatkan instalasi masif secara permanen tanpa izin koordinat resmi ini murni merupakan tindak pidana pelayaran dan kelautan, di antaranya menabrak:
1.Pasal 300 jo Pasal 104 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Membangun dan mengoperasikan fasilitas tambat tanpa izin Kementerian Perhubungan (Ancaman: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta).
2.Pasal 194 UU Pelayaran: Mengganggu fungsi sarana bantu navigasi. Jika sampai mengakibatkan kecelakaan kapal dan hilangnya nyawa, ancaman hukuman melonjak hingga 10 tahun penjara.
3.Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (UU LH): Sengaja melakukan perusakan ekosistem dasar laut tanpa dokumen lingkungan/AMDAL (Ancaman: minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara, denda minimal Rp3 Miliar).
4.Pasal 4 PP No. 21 Tahun 2021: Pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) berkonsekuensi pada Penyitaan dan Pembongkaran Paksa.
Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur yang menerima laporan dari Tim Media Patroli86 menegaskan akan segera memproses temuan ini. Kini publik menunggu ketegasan KSOP Kelas II Teluk Bayur, PT ASDP, dan Ditpolairud Polda Sumbar untuk segera turun ke lapangan. Sita kapal pesiar pelanggar aturan, seret pemiliknya ke jalur hukum, dan angkat beton-beton berbahaya tersebut sebelum memakan korban jiwa!
Tim investigasi media patroli86 akan terus memburu siapa aktor intelektual dan gurita bisnis di balik pemasangan MOORING ILEGAL ini.
ANTONIUS/DEDE ASLAM








