
Warga RT 02 Pandan Sari Minta PT KJW Hentikan Klaim Tanah Permukiman
Tanah Laut – Puluhan warga RT 02, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, meminta PT Kintap Jaya Watindo (PT KJW) menghentikan klaim bahwa tanah permukiman mereka masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurut keterangan warga, mereka telah bermukim di lokasi tersebut jauh sebelum PT KJW beroperasi. Selama puluhan tahun, kehidupan masyarakat berlangsung damai tanpa sengketa batas tanah antarwarga.
Permasalahan mulai muncul pada tahun 2023 ketika warga mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona) untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sejumlah bidang tanah tidak dapat diterbitkan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, penolakan tersebut diduga karena bidang tanah mereka dinyatakan tumpang tindih dengan HGU PT KJW.
Sejak saat itu, warga mengaku mengalami kecemasan atas status tanah yang mereka tempati.
Selain khawatir kehilangan tempat tinggal di masa depan, mereka juga menyatakan mengalami kerugian ekonomi karena tidak dapat memperoleh SHM yang dapat digunakan sebagai agunan perbankan maupun meningkatkan nilai jual tanah.
Warga mengaku telah meminta bantuan Pemerintah Desa Pandan Sari untuk memfasilitasi mediasi dengan PT KJW. Namun, menurut warga, Kepala Desa menyampaikan bahwa persoalan HGU merupakan kewenangan BPN.
Selanjutnya, warga mendatangi Kecamatan Kintap untuk meminta mediasi. Mereka mengaku diarahkan agar mengajukan permohonan secara tertulis melalui pemerintah desa.
Permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa Pandan Sari. Warga menyatakan sempat meminta bukti tanda terima surat, namun menurut mereka tidak diberikan.
Setelah menunggu sekitar dua minggu tanpa kejelasan, warga mendatangi kantor desa dan memperoleh informasi bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada manajemen PT KJW.
Atas desakan masyarakat, Pemerintah Desa kemudian mengirimkan undangan resmi kepada PT KJW agar memberikan klarifikasi mengenai HGU yang menurut warga masuk ke kawasan permukiman.
Namun, warga menyatakan tidak ada tanggapan dari perusahaan selama beberapa minggu,karena belum memperoleh kepastian, perwakilan warga kemudian mendatangi kantor pusat PT KJW di Kecamatan Kintap.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku ditemui oleh seorang perwakilan perusahaan yang disebut sebagai bagian legal PT KJW.
Menurut warga, dalam pertemuan itu pihak perusahaan menyampaikan kesediaan mengeluarkan kawasan permukiman dari HGU, namun pelaksanaannya menunggu proses perpanjangan HGU yang diperkirakan berlangsung sekitar tahun 2035–2037.
Jawaban tersebut, menurut warga, dinilai terlalu lama karena mereka merasa tidak pernah menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah permukiman yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.
Merasa belum mendapatkan penyelesaian, warga kemudian mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Dalam permohonan tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan kepada PT KJW, yaitu,mengeluarkan kawasan permukiman warga dari HGU PT KJW.
Menanggung biaya penerbitan SHM bagi 43 kepala keluarga yang terdampak.
Memberikan ganti rugi immateriil atas kecemasan dan kerugian yang menurut warga timbul akibat status HGU tersebut.
Pada RDP di DPRD Kabupaten Tanah Laut, menurut keterangan warga, perwakilan PT KJW menyampaikan permohonan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Alasan yang disampaikan, menurut warga, karena sertifikat HGU PT KJW telah dijaminkan kepada konsorsium perbankan.
Warga menyatakan menerima permintaan waktu tersebut dengan harapan pada RDP lanjutan yang dijadwalkan pada awal Agustus 2026, PT KJW dapat memberikan jawaban dan memenuhi tiga tuntutan yang telah diajukan secara tertulis.
Warga berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.
Mereka juga berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Patroli86.com
Pewarta M.Ilmi






