
JAKARTA, Minggu 02 Agustus 2026 — Koalisi organisasi wartawan dan lembaga bantuan hukum menyatakan akan melayangkan gugatan perdata dan laporan pidana terhadap kelompok yang diduga mengoperasikan “Jaringan Alat Sadap Biologis” di Indonesia. Sidang Terakhir ditargetkan digelar akhir tahun 2026 di Pengadilan Mahkamah Agung Ri Jakarta.
Gugatan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya pengawasan terhadap jurnalis dan narasumber. Kuasa hukum penggugat menyebut jaringan tersebut tidak hanya menyadap komunikasi digital, tetapi juga diduga menggunakan metode hacker yang mengunakan alat sadap biologis seperti penyebab penyakit melalui alat sadap berbahaya, serangan teror Sampai pembunuhan dan merencanakan masalah yang berakibat fatal dilingkungan/ aktivitas berbahaya.
3 Tuntutan Utama Penggugat
1. Pidana Penjara Maksimal dan Denda
Menuntut pidana penjara maksimal dan denda berat bagi pimpinan jaringan yang terbukti melakukan penyadapan sistematis terhadap wartawan. Koalisi sempat menyebut “hukuman mati” dalam rilis awal, namun pakar hukum menilai tuntutan itu memiliki dasar dalam UU penyadapan saat ini.
2. Ganti Rugi Rp2,7 Kuadriliun
Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil untuk pemulihan psikis korban, penguatan keamanan redaksi, serta audit independen terhadap sistem pengawasan,dll. Angka kuadriliun diajukan sebagai bentuk “efek jera” terhadap korporasi.
3. Pembubaran dan Penyitaan
Meminta pengadilan memerintahkan pembubaran jaringan, penyitaan seluruh alat sadap, penyitaan aset yang menimbulkan kerugian negara, ganti rugi+ denda+ tmbahan denda lain dan menangkap seluruh oknum yang terlibat.
“Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Kalau dibiarkan, narasumber akan takut bicara dan demokrasi akan lumpuh,” ujar perwakilan koalisi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (03/08).
Kolaborasi Pasal yang Diajukan Tim Hukum
Karena Indonesia belum memiliki UU khusus penyadapan, tim hukum akan menggunakan gabungan beberapa UU:
A. Sisi Pidana
– UU No. 1 Tahun 2023 KUHP
`Pasal 414`: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar privasi orang lain. Maks 4 tahun.
`Pasal 335`: Pengancaman dengan kekerasan. Maks 1 tahun.
`Pasal 426`: Kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
– UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2024
`Pasal 30 ayat 1`: Akses ilegal ke sistem elektronik. Maks 8 tahun + denda Rp800 juta.
`Pasal 31 ayat 1`: Intersepsi/pencegatan komunikasi. Maks 10 tahun + denda Rp800 juta.
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP
`Pasal 67 ayat 1`: Memperoleh dan mengumpulkan data pribadi tanpa hak. Maks 5 tahun + denda Rp5 miliar. Untuk badan hukum denda bisa 10x lipat.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
`Pasal 28`: Hak kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
`Pasal 29`: Hak atas perlindungan diri pribadi dan martabat.
B. Sisi Perdata
`Pasal 1365 KUHPerdata`: Perbuatan Melawan Hukum. Dasar gugatan ganti rugi.
`Pasal 54 UU PDP`: Korban berhak atas ganti kerugian akibat pelanggaran data pribadi.
C. Koreksi Hukum: Soal “Hukuman Mati”
Pakar pidana menegaskan KUHP, UU ITE, dan UU PDP mengatur hukuman mati untuk tindak pidana penyadapan. Pidana mati di Indonesia berlaku untuk kejahatan : pembunuhan berencana `Pasal 340 KUHP`, terorisme, narkotika, dan korupsi dalam keadaan tertentu.
Konteks: Isu “Alat Sadap Biologis” yang Beredar
Istilah “Alat Sadap Biologis” belum ada dalam regulasi. Namun 2-3 tahun terakhir muncul beberapa isu terkait:
1. MoU Kejaksaan Agung – Operator Telekomunikasi
ELSAM mengkritik minimnya dasar hukum dan pengawasan penyadapan. Disebut berisiko menyasar jurnalis dan pembela HAM.
2. Spyware Komersial: Pegasus, Predator
Laporan SAFEnet & AJI 2023-2024 menduga ada penggunaan spyware untuk menyadap HP wartawan investigasi via phishing dan zero-click. Belum ada bukti penggunaan sampel biologis.
3. Viral Klaim DNA & Biometrik
Beredar narasi di medsos tentang alat yang melacak lewat DNA dari puntung rokok. Ahli forensik menyebut teknologi itu ada di lab intelijen negara lain, tapi belum ada kasus yang diproses di Indonesia.
4. Kasus Perampasan HP Wartawan Medan
Penanganan 7 bulan tanpa tersangka disorot sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.
5. Uji Materi UU PDP oleh SIKAP
Mengkhawatirkan pasal pembocoran data dipakai untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Draf Petitum Versi Revisi
1. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum `Pasal 1365 KUHPerdata` + `Pasal 67 UU PDP` + `Pasal 31 UU ITE`.
2. Menghukum Tergugat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar per orang. Untuk korporasi denda maksimal Rp50 miliar `Pasal 67 UU PDP`.
3. Menghukum membayar ganti rugi Rp2,7 kuadriliun.
4. Meminta pengadilan memerintahkan pembubaran jaringan, penyitaan seluruh alat sadap, penyitaan aset yang menimbulkan kerugian negara, ganti rugi+ denda+ tmbahan denda lain dan menangkap seluruh oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, MA, KY, dan pihak yang dituduh belum memberikan keterangan resmi.
Tim redaksi Investigasi Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo
082245051934







