
Halmahera selatan //Patroli86.com// — Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) melalui jalur laut terus dilakukan personel KPPP Pelabuhan Babang. Pemeriksaan terhadap kapal, barang bawaan penumpang, muatan maupun barang titipan kembali membuahkan hasil.
Pada Senin malam, 17 Agustus 2026, personel KPPP Pelabuhan Babang melakukan pemeriksaan terhadap KM Satria 99 Express yang akan bertolak menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate. Pemeriksaan dipimpin Aipda Muhammad Ismail bersama sejumlah personel KPPP Pelabuhan Babang.
Petugas menyisir sejumlah bagian kapal, termasuk area penyimpanan dan barang-barang yang berada di atas kapal. Saat pemeriksaan di Dek I, polisi menemukan 50 botol/kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di bawah ranjang.
Barang tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik berwarna hitam. Saat ditemukan, petugas belum mengetahui siapa pemilik atau pihak yang membawa barang tersebut.
Temuan itu langsung diamankan dan disita personel KPPP Pelabuhan Babang. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Pos KPPP Pelabuhan Babang, Polsek Bacan Timur, untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat. Menurutnya, jalur laut merupakan salah satu akses yang berpotensi dimanfaatkan untuk membawa dan mengedarkan barang-barang terlarang.
“Kami akan terus meningkatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, muatan maupun barang titipan yang menggunakan jalur laut, guna mencegah peredaran miras serta masuknya barang-barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar minuman keras, tetapi juga menjadi bagian dari langkah antisipasi terhadap narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya yang berpotensi dibawa melalui transportasi laut.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan di Pelabuhan Babang tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menyasar potensi penyalahgunaan jalur laut sebagai sarana distribusi barang terlarang.
Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Timur mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun mengedarkan miras dan barang terlarang melalui kapal. Kepolisian juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan untuk segera melaporkannya kepada petugas.
Pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut.
(Humas polres Halsel/red)







