
MADIUN,, patroli 86.com ,, 18 Agustus 2026 — Dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 5463118, berlokasi di Jalan Sirah Nogo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Masyarakat setempat menduga kuat lokasi tersebut dijadikan sarang praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga meminta aparat penegak hukum, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga untuk tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan pengamatan langsung tim awak media, terindikasi adanya pola pengisian yang tidak wajar. Terekam sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang berulang kali melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang tidak sesuai kebutuhan pribadi. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa BBM bersubsidi tersebut dialihkan atau dijual kembali kepada pihak lain, yang jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi alokasi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Pengawas Tidak Ada, Operator Mengelak
Ketika tim media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi pada Selasa, sekitar pukul 17.01 WIB, mandor atau pengawas SPBU tidak ditemukan bertugas di tempat. Ketika ditanyakan kepada operator yang bertugas, jawaban yang diberikan bersifat mengelak dan tidak memberikan penjelasan memuaskan:
“Saya tidak tahu,” ujar operator tersebut, tanpa mampu memberikan keterangan rinci mengenai pengelolaan operasional maupun transaksi yang terjadi di lokasi.
Desakan Masyarakat: Buka CCTV dan Usut Tuntas
Ketiadaan pengawasan yang jelas serta indikasi pola pengisian yang mencurigakan semakin memperkuat kekhawatiran warga. Masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan dan melakukan langkah-langkah berikut:
– Memeriksa dan menelusuri seluruh rekaman CCTV di SPBU 5463118 untuk mengungkap fakta sebenarnya;
– Memverifikasi kepatuhan pengelola terhadap ketentuan jenis dan kuota BBM yang diperjualbelikan;
– Menelusuri alur distribusi BBM bersubsidi yang diduga dialihkan;
– Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Dasar Hukum dan Regulasi
Penyaluran BBM jenis Pertalite diatur secara ketat oleh Kementerian ESDM, BPH Migas, dan prosedur operasional resmi Pertamina. Setiap penyimpangan, termasuk penyaluran kepada pihak yang tidak berhak dan pengalihan untuk dijual kembali, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU, BPH Migas maupun Pertamina. Awak media akan terus memantau perkembangan dan berupaya meminta klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi.
(Redaksi Patroli86)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengamatan dan informasi yang diperoleh di lapangan. Pihak yang terlibat berhak memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tak bersalah.










