
MAGETAN, Patroli86.com – Jumat 21 Agustus 2026 – Praktik dugaan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Temuan ini didapatkan tim media saat melakukan pemantauan langsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di SPBU Pertamina nomor registrasi 54.633.19, yang berlokasi di Jalan Raya Karas, Desa Gempol, Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terlihat beberapa sepeda motor melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite secara berulang-ulang dalam kurun waktu yang singkat—pola yang dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya aktivitas “pengangsu” atau penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, operator SPBU berinisial SYT mengakui adanya praktik tersebut secara terbuka. Ia menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan yang bolak-balik melakukan pengisian itu justru mendapatkan imbalan uang tip sebesar Rp2.000 per kali pengisian.
“Beberapa sepeda motor yang bolak-balik pengisian mendapatkan uang tip Rp2.000 per sepeda motor,” ujar SYT sebagaimana dikutip tim media.
Praktik ini diduga kuat merugikan masyarakat luas, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya tersalurkan tepat sasaran justru dialihkan melalui mekanisme yang melanggar aturan, dengan keterlibatan oknum pengelola SPBU.
Merespons temuan tersebut, pihak terkait mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), manajemen PT Pertamina, serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran serupa, demi menjaga agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Tim media menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan, guna memastikan keadilan dalam penyaluran energi bagi masyarakat.








