
SIDOARJO, JAWA TIMUR — Kasus dugaan adanya “alat sadap biologis” di wilayah Jawa Timur kini tidak hanya bergulir di jalur hukum, tetapi juga masuk ke meja DPR RI.
Berdasarkan data dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI yang diakses pada 20-08-2026, sebuah aduan resmi telah masuk dengan Agenda 009195. Pengadu atas nama Billy Pratama Raharjo dari Provinsi Jawa Timur melaporkan perihal: “Dugaan Adanya Alat Sadap Biologis di Wilayah Jawa Timur”. Saat ini status pengaduan berada di tahap Proses Verifikasi.
Tempuh Jalur Hukum Paralel
Selain mengadukan ke DPR, kasus ini juga ditempuh melalui jalur hukum paralel. Kuasa hukum dan pihak terkait diketahui mengajukan gugatan perimbangan di bidang perdata dan pidana dalam 1 sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara / PTUN. Upaya hukum ini ditargetkan untuk dapat berlanjut hingga ke Mahkamah Agung RI agar lebih terfasilitasi dan cepat menindaklanjuti laporan kategori berbahaya dinegara.
Kasus ini disebut telah memakan korban dan menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyadapan dengan metode biologis yang dinilai melanggar hak privasi dan kemanusiaan.
Jurnalis Turun Tangan
Seiring berkembangnya laporan, jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus ini juga bergerak. Selain mengawal pemberitaan untuk negara, jurnalis tersebut dikabarkan telah mengajukan permohonan pertemuan resmi dengan DPR RI. Tujuannya adalah untuk menyampaikan temuan di lapangan, mendesak perlindungan terhadap korban, serta mendorong DPR melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan alat sadap yang menyasar warga sipil dan institusi yang melibatkan pemerintahan.
Koordinasi dengan DPR diharapkan dapat membuka ruang dialog antara korban, jurnalis, dan pembuat kebijakan agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
Tuntutan
Para pengadu dan jaringan jurnalis mendesak tiga hal:
1. Transparansi: DPR dan aparat terkait membuka data terkait dugaan alat sadap biologis di Jawa Timur.
2. Perlindungan Korban: Negara hadir memberikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
3. Evaluasi Kebijakan: Peninjauan regulasi dan pengawasan penggunaan teknologi pengawasan agar tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, aduan di DPR RI dengan masih dalam proses verifikasi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan pihak ptun.








