
4 KORPORASI DIDALAMI, 13 ORANG JADI TERSANGKA KARHUTLA DI KALTENG
Palangkaraya, Kalimantan Tengah – PATROLI 86.COM ,, Agustus 2026
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam keterangannya, Kapolda menyebut saat ini ada 51 kasus Karhutla yang masih dalam tahap penyelidikan
RINCIAN PENANGANAN HUKUM:
1. 8 kasus sudah naik ke tahap penyidikan
2. 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
3. 4 korporasi sedang dilakukan pendalaman terkait keterlibatan dan atau unsur kelalaian dalam pembakaran hutan
Menurut Irjen Iwan Kurniawan, lokasi korporasi yang didalami tersebut berada di wilayah Sampit dan Pulang Pisau*. Pendalaman dilakukan untuk melihat apakah ada kelalaian perusahaan dalam pengendalian lahan sehingga menyebabkan kebakaran.
“Penegakan hukum Karhutla tidak hanya kepada perorangan, tapi juga korporasi. Kita dalami perannya,” tegas Kapolda di lokasi pemadaman.
Polda Kalteng bersama TNI, Manggala Agni dan instansi terkait terus melakukan pemadaman, pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
REDAKSI MEDIA http://PATROLI86COM*
Karhutla Kalteng KapoldaKalteng IrjenIwanKurniawan Sampit PulangPisau PoldaKalteng Patroli 86 Info Kalteng
VERSI CAPTION SINGKAT BUAT MEDSOS:
*TEGAS*
KORPORASI DIDALAMI, 13 ORANG TERSANGKA KARHUTLA KALTENG*
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan:
Dari 51 kasus penyelidikan, 8 sudah naik sidik.
4 Korporasi di Sampit & Pulang Pisau sedang didalami.
Stop bakar hutan! Hukum menanti
Karhutla Kalteng Polda Kalteng Patroli 86
Kaperwil Kalbar Thomas dp)








