
SURABAYA — Billy Pratama Raharjo, wartawan asal Sidoarjo, mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Selasa, 26 Agustus 2026. Ia meminta agar status laporannya ditingkatkan dari “Laporan Pengaduan Pribadi” menjadi Laporan Polisi yang penyidikannya diambil alih Polri, dengan rujukan LK/269/VIII/2026/BARESKRIM.
Dalam surat permohonan yang dilampiri 1 bundel “novum” atau bukti baru, Billy juga meminta perlindungan hukum. Ia mengaku menjadi korban teror sistematis sejak 24 Januari 2022 hingga saat ini di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Dugaan Modus: “Alat Sadap Biologis” dan Intimidasi
Dalam pengaduannya, Billy menyebut dirinya menjadi target penggunaan “alat sadap biologis” oleh oknum atau kelompok yang belum teridentifikasi.
Modus yang diuraikan meliputi 3 hal utama:
1. Penyebaran gelombang frekuensi yang diduga memicu gangguan saraf, gangguan tidur, serta kontrol terhadap pola pikir dan perasaan.
2. Pemantauan 24 jam melalui orang yang dikerahkan secara bergiliran untuk memetakan aktivitas dan percakapan.
3. Teror psikis: intimidasi halus, gaslighting, isolasi sosial, dan diskreditasi.
Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami trauma, kecemasan, penurunan produktivitas kerja, serta kerugian materi untuk biaya pengobatan.
“Metodenya diduga memicu gangguan saraf melalui paparan gelombang frekuensi dari alat tersebut, serta pemantauan 24 jam. Tujuannya memetakan aktivitas, percakapan, dan kondisi psikologis pelapor secara real time tanpa persetujuan,” tulis Billy dalam dokumen pengaduan.
Dasar Hukum dan Alasan Peningkatan Status
Billy menilai kasus ini tidak lagi masuk kategori delik aduan biasa. Dalam suratnya ia mengacu pada beberapa pasal:
1. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pengancaman.
2. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, jika terbukti ada niat menimbulkan rasa takut.
3. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik terkait unsur “diskreditasi”.
4. Pasal 26 UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP terkait dugaan penyerangan terhadap kedaulatan tubuh dan data pribadi.
5. Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, merujuk pada penanganan di Polresta Sidoarjo.
Alasan utama permintaan peningkatan status:
– Ada unsur keamanan publik karena “metodenya dapat ditiru dan digunakan massal terhadap warga lain”.
– Diduga ada korban jiwa akibat aktivitas berbahaya di lingkungan.
– Berpotensi menyangkut keamanan negara karena menyerang rasa aman masyarakat dan ketertiban umum.
Ia menuntut 2 hal ke Polda Jatim:
1. Gelar Perkara Khusus untuk menguji bukti baru yang belum pernah diperiksa.
2. Alih Status dari Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi agar penyidikan dilakukan secara umum oleh Polri.
Riwayat Laporan di Polresta Sidoarjo
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 14 Oktober 2024 dengan judul “permohonan perlindungan diri atas ancaman keselamatan jiwa”.
Namun pada 12 Juni 2026, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3 dan Surat Tap dengan alasan “peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana”. Surat itu bernomor SPPP/Henti.Lidik/199-A/IV/Res.1.2.
Billy menduga ada pelanggaran prosedur. Tiga poin yang disoroti: tidak dilakukan penyelidikan mendalam padahal obyeknya menyangkut metode baru, ada indikasi manipulasi informasi dalam gelar perkara 3 Juni 2026, dan penghentian dilakukan padahal perbuatannya bersifat delik umum.
Terkait hal ini, ia meminta Polda Jatim: melakukan pengawasan dan gelar perkara, mengambil alih penanganan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik penyidik, dan melaksanakan uji forensik terhadap alat/bukti secara transparan.
Respon Bareskrim polri, Mabes polri, Polda Jatim dan Bidpropam
Dari tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Bagian Bareskrim polri dan Mabes Polri, petugas Bareskrim polri menyarankan Billy membuat surat permohonan gelar perkara khusus disertai bukti baru ke Wassidik Krimum Polda Jatim.
“baik pak kami sudah menyarankan agar bapak untuk membuat surat permohonan gelar perkara khusus disertai dengan BUKTI BARU (NOVUM) kepada Bag Wassidik Polda Jatim,” demikian balasan pada pukul 12.07 WIB. Petugas juga menyebut akan menutup laporan LK/269/VIII/2026/BARESKRIM setelah konsultasi.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Jatim telah mengirim surat pemberitahuan bernomor B/5588/WAS.2.4/2026/Bidpropam tertanggal 18 Mei 2026. Surat itu menyatakan pengaduan Billy diterima pada 11 Mei 2026 dan dilimpahkan ke Bagwasidik Ditreskrimum sesuai Pasal 30 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Surat ini hanya bersifat pemberitahuan untuk Pendumas dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pengadilan,” tulis surat yang ditandatangani a.n. Kapolda Jatim PS KABIDPROPAM.
Bukti Disebut Tersebar di Media Sosial
Billy yang mencantumkan bio TikTok @billypratamaraharjo sebagai “JURNALIS KASUS UTAMA ALAT SADAP BIOLOGIS” merinci lokasi bukti yang ia miliki.
“Untuk berita nya masuk di tiktok utama saya, vidio rekaman keseharian dari 2022 di YouTube 2 akun: alat sadap Biologis dan pemburu hantu, Rekaman suara ada di terabox saya keseharian 24 jam nonstop dari tahun 2024 sampai sekarang 6 akun 12tb,” tulisnya total data ±15.000TB.
Ia juga menyebut bukti berupa foto aduan dan dokumentasi lain ada di Facebook, Instagram, dan Threads. Dalam lampirannya
Di akhir dokumen, Billy menyatakan siap hadir membawa bukti tambahan kapanpun diminta. “Agar tidak jadi hal serupa jika diabaikan, surat ini akan diteruskan ke MEDIA MASSA – MABES POLRI – PTUN – MAHKAMAH AGUNG RI sebagai gugatan,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait status akhir permohonan tersebut.
Catatan Redaksi: Peningkatan dari “Laporan Pengaduan” ke “Laporan Polisi” diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019. Gelar Perkara Khusus dapat diajukan jika ada bukti baru yang signifikan atau dugaan penanganan tidak sesuai prosedur.







