
Ketapang Kalbar ,, patroli 86.com ,,
Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia – DPC LAKI Kabupaten Ketapang menduga terjadi korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan pengaman pantai di Pantai Pecal, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Total anggaran yang disorot mencapai Rp.28.274.849.665 untuk kegiatan tahun 2023 dan 2025.
Hal itu disampaikan DPC LAKI Ketapang kepada awak media Mitramabesnews.id pada Minggu (30/8/2026).
Proyek 2023 Sudah Rusak, Proyek 2025 Ikut Ambrol
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DPC LAKI menemukan kerusakan parah pada bangunan pengaman pantai yang dikerjakan tahun anggaran 2023.
“Bangunan abrasi di Pantai Pecal, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tahun 2023 sudah hancur lebur. Paving block berserakan, bahkan ada yang pecah menjadi dua bagian akibat air pasang laut. Ini jelas gagal mutu,” ujar perwakilan DPC LAKI.
Proyek 2023 dikerjakan oleh PT. Putra Mataram Perkasa dengan nilai kontrak Rp14.560.000.000 bersumber dari APBN. Nomor kontrak: PS http://0102-BWS8.7.1.PK/09/2023. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender dimulai 3 Juli 2023. Konsultan supervisi: CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang. Penanggung jawab kegiatan berada di bawah Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, SNVT PJSA Provinsi Kalbar.
Ironisnya, proyek lanjutan tahun 2025 untuk pengamanan pantai di Desa Kinjil, pesisir Pantai Pecal, juga sudah mengalami kerusakan. Proyek ini menggunakan dana APBN Rp.13.714.849.665 dan dilaksanakan oleh CV. Mega Buana Persada.
Temuan: Mutu Diragukan dan Minim Pengawasan
Tim investigasi DPC LAKI menilai secara kualitas kegiatan tidak sesuai spesifikasi di lapangan. Diduga kuat pembuatan paving block, batu kubus/breakwater/pemecah gelombang tidak memenuhi standar kekuatan mutu beton kg/m2, sehingga tidak terjamin ketahanannya.
Selain itu, DPC LAKI juga menyoroti minimnya pengawasan. “Kurangnya kepengawasan serta kelalaian instansi terkait. Papan proyek bahkan tidak mencantumkan masa berakhirnya kontrak kerja,” tegasnya.
Minta Aparat Penegak Hukum Segera Audit
DPC LAKI Ketapang meminta Inspektorat Provinsi Kalbar, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Tipikor Polres Ketapang, hingga KPK RI untuk segera melakukan audit terhadap PT. Putra Mataram Perkasa dan pihak terkait lainnya.
“Kami menduga negara dirugikan sebesar Rp28.274.849.665. Kami minta APH segera memeriksa pekerjaan ini dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana di lapangan serta pihak-pihak yang turut membantu,” ujarnya.
DPC LAKI menegaskan, penyalahgunaan dana APBN dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan, pelaku yang memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ini uang rakyat. Jangan sampai dibiarkan. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” tutup DPC LAKI.
Kaperwil Kalbar Thomas dp)









