
BANJARBARU,, patroli 86.com ,, 29 Agustus 2026 — Komitmen mengawal hak masyarakat atas tanah, sumber daya alam, dan kepentingan ekonomi rakyat menjadi salah satu agenda utama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pesan itu mengemuka dalam Musyawarah Daerah (Musda) I DPD ARUN Kalsel yang berlangsung di Hotel Aura, Banjarbaru, Sabtu (29/8/2026). Forum yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut bukan hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga momentum untuk mempertegas arah advokasi ARUN di 13 kabupaten/kota.
Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menempatkan agenda tersebut dalam kerangka konstitusi, khususnya amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hari ini kita membuka dan melaksanakan Musyawarah Daerah tingkat provinsi di Kalimantan Selatan. Ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi yang secara berkala kita lakukan untuk bermusyawarah dan berkoordinasi demi kepentingan masyarakat dan Nusantara,” ujar Bob.
Menurut Bob, mandat Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai norma konstitusional. Prinsip tersebut, kata dia, harus diterjemahkan melalui kerja nyata, termasuk dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan, pertanian, perkebunan maupun pengelolaan sumber daya alam.
“Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah yang jelas bahwa perekonomian dan sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita pahami dan kawal bersama melalui fungsi advokasi,” katanya.
Namun, Bob menekankan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak identik dengan konfrontasi. Menurut dia, advokasi harus menjadi instrumen untuk mempertemukan kepentingan para pihak melalui hukum, komunikasi, musyawarah dan dialog.
“Advokasi harus menjadi jembatan untuk mencari penyelesaian yang adil, berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan jajaran ARUN agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menjalankan fungsi organisasi.
Arah kerja organisasi kemudian dipertegas Ketua DPD ARUN Kalsel terpilih periode 2026–2031, Badrul Ain Sanusi Al-Afiff, S.H., M.H.
Badrul menyatakan konsolidasi pasca-Musda akan diarahkan untuk memperkuat pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan sosial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan pertanahan di Kabupaten Kotabaru.
“Selama ini kita sudah bergerak duluan. Sebelum nanti mereka bergerak terus, dan saat ini semangat mereka tumbuh lagi,” kata Badrul.
Ia mengatakan, ARUN Kalsel telah mendapatkan perhatian dari Departemen Pusat terkait agenda advokasi di daerah. Salah satu pekerjaan yang akan digarap adalah persoalan lahan yang dilaporkan masyarakat di Kotabaru.
“Gerakan ARUN untuk pertama, kita akan gaspol untuk menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi di Kotabaru,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa isu pertanahan akan menjadi salah satu medan kerja penting ARUN Kalsel ke depan. Kendati demikian, Badrul menegaskan organisasi tidak akan mengambil sikap hanya berdasarkan pengaduan sepihak.
Setiap laporan, kata dia, terlebih dahulu harus diuji melalui data, kondisi faktual di lapangan dan bukti yang tersedia.
“Strateginya yang penting adalah kita memang mengkaji data, melihat fakta di lapangan, dengan bukti-bukti yang ada. Akhirnya kita bisa mengatakan dan meyakini bahwa data ini benar milik masyarakat. Karena datanya benar, maka kita berjuang untuk mendapatkan kembali hak masyarakat,” jelasnya.
Sikap tersebut penting karena kerja advokasi menyangkut kepentingan hukum dan hak para pihak. Dengan demikian, klaim mengenai penguasaan, kepemilikan ataupun dugaan perampasan lahan tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Badrul kemudian memaparkan pengalaman advokasi yang pernah dilakukan ARUN bersama tim hukum terkait persoalan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru.
Menurut Badrul, masyarakat ketika itu meminta pendampingan karena persoalan yang berkaitan dengan hilangnya atau dibatalkannya SHM milik mereka.
“Kebetulan waktu itu ARUN juga melakukan bersama pengacara HAPI, kita mengadvokasi berhubungan dengan hilangnya atau dibatalkannya SHM milik masyarakat di Desa Bekambit,” katanya.
Badrul menyebut pihaknya memperoleh hasil yang dinilainya berpihak kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kita telah memenangkannya. Artinya sertifikat itu telah dikembalikan kepada pemilik asalnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah perkara tersebut, kembali muncul masyarakat lain yang mengadukan persoalan serupa. Mereka, menurut Badrul, mengaku lahannya diduga telah dirampas.
“Ada masyarakat lagi. Setelah kita menang, datang lagi masyarakat baru-baru ini dengan persoalan yang hampir sama. Mereka menyampaikan bahwa lahan mereka sendiri diduga dirampas. Nah, saat ini kita harus bergerak lagi melakukan pendampingan,” katanya.
Badrul juga menyampaikan bahwa perkara sebelumnya melibatkan proses administratif yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut keterangannya, Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid, menginstruksikan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sebelumnya telah diambil.
“Alhamdulillah akhirnya melalui Kementerian Agraria, saat itu Menteri Nusron Wahid menginstruksikan supaya dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Artinya pembatalan itu tidak berlaku dan SHM tersebut kembali menjadi milik masyarakat,” ujarnya.
Badrul juga menyebut adanya pembahasan kompensasi dari pihak perusahaan terhadap lahan yang sebelumnya mereka kuasai. Menurut dia, nilai kompensasi tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Perusahaan juga mengganti rugi apa yang telah mereka duduki itu. Alhamdulillah saat ini sedang dihitung berapa nilainya yang akan diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak ARUN. Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, status hukum, dasar administratif, serta posisi pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pihak.
Badrul menegaskan ARUN tidak ingin menempatkan diri sebagai organisasi yang otomatis berseberangan dengan aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Sebaliknya, ia menyatakan organisasi akan membangun sinergi dengan berbagai unsur, termasuk organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah.
Namun, sinergi tersebut menurutnya tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol dan sikap kritis organisasi.
“Apabila ada tindakan yang menurut fakta dan aturan memang salah, kita akan melakukan perlawanan. Tetapi apabila APH benar, kita melakukan kemitraan. Kita duduk melihat posisi ini,” katanya.
Badrul bahkan menegaskan prinsip yang ingin dijadikan pegangan ARUN dalam menjalankan fungsi advokasi.
“Yang benar kita dukung, yang salah kita lawan. Termasuk pemerintah. Pemerintah benar kita dukung, apabila berdasarkan fakta dan hukum ada yang harus dikoreksi, kita akan sampaikan dan perjuangkan. Jadi kita berdiri bukan pada posisi orang, tetapi pada posisi fakta. Apabila benar kita dukung, salah kita lawan. Itu visi ARUN,” tegasnya.
Prinsip tersebut menjadi penting karena advokasi masyarakat tidak hanya dituntut berani, tetapi juga harus memiliki dasar data, bukti dan ketentuan hukum. Keberpihakan kepada masyarakat pun harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak semua pihak dan asas praduga tak bersalah.
Dari sisi organisasi, Badrul menyebut ARUN Kalsel saat ini memiliki sekitar 210 anggota dalam kepengurusan.
Struktur ARUN juga disebut telah terdapat di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Namun, struktur tersebut akan kembali diformalkan dan dilanjutkan dengan proses pelantikan sebagai bagian dari penguatan organisasi.
“Memang saat ini cabang ARUN sudah ada di 13 kabupaten/kota, namun kita juga akan memformalkan lagi dan melakukan pelantikan seperti yang ada di DPD Kalsel,” katanya.
Badrul berharap kekuatan organisasi tidak berhenti pada jumlah anggota maupun struktur formal. Menurut dia, ukuran utama ARUN adalah kemampuan anggotanya menjalankan fungsi advokasi secara bertanggung jawab dan konsisten.
“Harapan kita, yang penting pada intinya, anggota kita ARUN sebagai ruhnya adalah perjuangan. Ruhnya mengadvokasi masyarakat, ruhnya membela masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan kapasitas anggota agar kerja advokasi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.
“ARUN memiliki soliditas dan orang-orang yang capable, kemudian soliditasnya tinggi. Inilah yang kita harapkan kepada anggota-anggota kita. Tetap bergerak terus sampai ke tingkat bawah,” katanya.
Dengan Musda I tersebut, ARUN Kalsel memasuki fase baru konsolidasi organisasi. Tantangannya bukan sekadar memperkuat struktur, melainkan membuktikan bahwa keberpihakan kepada masyarakat benar-benar diwujudkan melalui advokasi yang berbasis data, fakta dan hukum.
Di tengah kompleksitas persoalan pertanahan dan sumber daya alam di Kalimantan Selatan, kerja tersebut pada akhirnya akan diuji bukan dari seberapa keras pernyataan organisasi disampaikan, tetapi dari seberapa akurat setiap persoalan diverifikasi, seberapa adil kepentingan para pihak ditempatkan, dan seberapa nyata penyelesaian yang dapat diperjuangkan bagi masyarakat. (Tim/red)









