
bukti awal masuk aduan ini ditemukan saat banyak arahan dari berbagai instansi pusat negara yang memerintahkan instruksi penting namun tidak ditindak lanjuti oleh institusi daerah karena sudah menjadi sistem, apakah alatnya juga dioperasikan oleh warga setempat karena jaringan di sidoarjo terlalu mencolok?
SURABAYA – Kasus dugaan ancaman keselamatan jiwa yang dilaporkan Billy Pratama Raharjo, warga Jl. Raya Bebangah No.161, Gedangan, Sidoarjo, sejak 14 Oktober 2024 resmi dihentikan ungkap banyak kejanggalan.
Dalam strategi terukur dari mulai tahun 2023 awal laporan kasus ini akan menjadi bom waktu disurat karena tidak segera ditangani, ranjau yang aktif baru dipasang ini akan meledak keseluruh sektor oknum yang terlibat dalam kejadian tidak ada kata kadaluarsa dari persurat maupun data administrasi lain terkait aduan karena mengalami sendiri setiap hari secara bertubi tubi gangguan datang maka diambil lah satu pertimbangan di ukur dari tindakan akhir tersebut.
Setelah hampir 20 bulan, Satreskrim Polresta Sidoarjo menerbitkan SP3. Keputusan itu kemudian dikuatkan Ditreskrimum Polda Jatim.
Pelapor menilai prosesnya janggal, tidak sesuai SOP, sangat lambat, melakukan pembiaran, manipulasi informasi data, memperkuat jaringan juga perkembangan terkait jaringan yang semakin meningkat luas menyeluruh dan menduga ada pelanggaran prosedur.
KRONOLOGI LENGKAP BERDASARKAN BUKTI DOKUMEN
Redaksi merangkum alur penanganan berdasarkan surat-surat resmi:
TAHAP 1: LAPORAN AWAL DI POLRESTA SIDOARJO
1. 14 Oktober 2024: Billy melaporkan “permohonan perlindungan diri atas ancaman keselamatan jiwa”.
2. 18 November 2024: Satreskrim Polresta Sidoarjo kirim surat No.B/860/XI/Res.1.24/2024. Isi: “Akan melakukan penyelidikan… permintaan keterangan/wawancara dan pengumpulan bukti”. Ditunjuk IPTU DETI MEIVANI & BRIPKA TONI.
TAHAP 2: PENGAWASAN INTERNAL POLRI
3. 1 April 2026: Billy mengadu ke Sipropam Polresta Sidoarjo karena kasus mandek.
4. 19 April 2026: Sipropam balas surat No.B/26/IV/WAS.2.4/2026. Isi: “Telah kirim Nota Dinas ke Satreskrim minta hasil Wasidik”.
5. 7 Mei 2026: Billy naikkan aduan ke Bidpropam Polda Jatim.
6. 18 Mei 2026: Bidpropam balas No.B/5588/V/WAS.2.4./2026. Isi: “Pengaduan dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim”.
TAHAP 3: PENGHENTIAN & PENGUATAN DI POLDA
7. 3 Juni 2026: Gelar perkara di Polresta Sidoarjo.
8. 12 Juni 2026: SP3 terbit http://No.SPPP/Henti.Lidik/199.A/VI/RES.1.24/2026. Alasan: “peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana”.
9. 29 Juni 2026: Asistensi/gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim Lt.6.
10. 1 Juli 2026: Ombudsman Jatim surat No.T/283/PV…/2026. Isi: “Tidak kompeten, dirujuk ke Propam”.
11. 8 Juli 2026: SP3D ke-2 Polda Jatim No.B/7981/VII/RES.7.5/2026. Isi: “tidak terdapat peristiwa pidana dan tidak dapat diterbitkan menjadi Laporan Polisi”. Ditandatangani AKBP HERY PURNOMO.
12. 1 September 2026: Billy ajukan “penambahan sprin pelapor khusus”. Bukti: Tanda Bukti Penerimaan DUMAS Ditreskrimum Polda Jatim.
ISI PENGADUAN: 5 DUGAN PELANGGARAN SOP + DUGAN PIDANA LAIN
Dalam semua surat aduan dan 4 video di Polda, Billy merinci:
A. Dugaan Pelanggaran SOP Penyidikan:
1. Tidak ada BAP: “Dari 14 Oktober 2024 sampai SP3, saya tidak pernah dipanggil untuk BAP keseluruhan dari polres Sidoarjo”
2. Tidak ada Cek TKP/Pengumpulan Bukti: Tidak ada berita acara penyitaan/cek lokasi
3. Tidak Periksa Saksi/Terlapor: “Saksi-saksinya, pelakunya juga enggak diperiksa semua” – kutipan video
4. Diduga Melindungi Pelaku: “menyembunyikan pelaku kriminal daerah yang sudah diketahui”
5. Diduga Rantai Suap: Dalam chat WA Billy menyebut “intel minta uang”
B. Dugaan Tindak Pidana yang Dilaporkan:
Dari chat dan video, Billy juga menyebut:
1. Dugaan Penipuan Rp475.000.000
2. Dugaan Ancaman Kekerasan: Ada rekaman “negara api menyerang”
3. Ada Banyak Korban Meninggal Dunia terkait kasus ini
4. Bukti Digital: “Ada rekaman sama ini videonya juga. Saya simpan ke tera box itu. 15 ribu TP” – kutipan video 1 September 2026
ISI 4 VIDEO SAAT DI BAGWASIDIK POLDA JATIM 1 SEPT 2026
Billy perkenalkan diri “Billy Pratama” dan sampaikan sudah 2x ke Propam tapi “belum ada tindak lanjutnya”.
Billy perlihatkan SP3D ke kamera. Ada dialog soal “permintaan gelar perkara khusus dan perpindahan kasus”.
– Billy: “Untuk novelnya gimana? Soalnya kan ini kan berkasnya kan banyak. Dari riset-risetnya yang sudah masuk ke PTSP”
– Petugas: “Kalau sampean memang mengajukan gelar perkara khusus tapi kalau itu ternyata bukan… nanti kita persuratkan malih bahwa tidak bisa kita laksanakan gelar perkara”
TANGGAPAN DAN DASAR HUKUM PIHAK POLISI
1. Polresta Sidoarjo: Dalam SP3 menyatakan hasil gelar 3 Juni 2026 adalah “bukan tindak pidana”.
2. Ditreskrimum Polda Jatim: Dalam SP3D menyatakan hasil asistensi 29 Juni 2026 sama. Dasar: UU 2/2002 dan Perkap Bareskrim 1/2022.
3. Catatan Penting: Di semua surat balasan tertulis: “dapat dipergunakan untuk kepentingan pengadilan dalam surat yang berisi jika dibiarkan dalam 5 hari kalender akan digugat ke PTUN- Mahkamah agung ri”
ANALISIS HUKUM: KEMANA SELANJUTNYA?
Dengan adanya SP3 + SP3D, maka pintu penyidikan di kepolisian tertutup. Tapi hukum masih memberi 3 jalan:
1. PRAPERADILAN – Paling Strategis
Dasar: Pasal 77 KUHAP + Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
Tuntutan: Minta nyatakan SP3 tidak sah karena “penyidikan tidak lengkap”. Alasannya pas dengan 5 poin Billy: tidak BAP, tidak cek TKP, tidak periksa saksi, manipulasi informasi, sering melimpahkan kasus keantar devisi.
Bukti: 15.000 tera video yang disebut Billy bisa diajukan sebagai “bukti baru”.
2. PENGADUAN KODE ETIK
Ke Divpropam Mabes Polri atau Kompolnas. Lampirkan semua 5 poin + 4 video + DUMAS.
3. LP BARU DENGAN PASAL BERBEDA
Jika bukti 15.000 tera itu isinya penipuan/ancaman kriminalitas dan informasi publik korban korban, bisa buat LP baru dengan terlapor berbeda.
PERNYATAAN PELAPOR
“Saya tidak masalah kasusnya SP3. Tapi prosesnya harus jelas. Masa lapor 14 Oktober 2024, tidak ada BAP, tidak ada cek TKP, saksi tidak diperiksa. Padahal saya punya bukti videonya 15 ribu tera dan meminta untuk segera dilakukan gelar perkara khusus dan perpindahan kasus dari pribadi ke polri karena sebagai serapan masyarakat dan memberikan tenggang waktu 5 hari proses dari polri untuk tindak lanjut sebelum gugatan keatas” ujar Billy dalam rangkuman video.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen asli: 2 PDF, 9 foto, 4 video, 1 DUMAS, dan chat WA milik pelapor. Redaksi menjunjung asas keadilan sebagai pengawal keadilan kepada pihak yang disebut dan mengecam kasus yang lempar lempar tanpa kejelasan karena melecehkan pelapor sebagai wartawan.
DAFTAR LAMPIRAN BUKTI LENGKAP MILIK PELAPOR:
No Jenis Bukti Keterangan
1 Surat Polresta No.B/860/XI/2024 tgl 18 Nov 2024
2 Surat Sipropam No.B/26/IV/2026 tgl 19 Apr 2026
3 Surat Bidpropam No.B/5588/V/2026 tgl 18 Mei 2026
4 SP3 Polresta No.199.A/VI/2026 tgl 12 Jun 2026
5 SP3D Polda No.B/7981/VII/2026 tgl 8 Jul 2026
6 Surat Ombudsman No.T/283/VI/2026 tgl 1 Jul 2026
7 Tanda Bukti DUMAS Ditreskrimum Polda tgl 1 Sep 2026
8 Digital Klaim 15.000 tere video/rekaman
10 Chat WA Screenshot percakapan









