
TALANG PADANG TANGGAMUS, PATROLI86COM -Kamis,10 September 2026, Publik Tanggamus kembali digegerkan.Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Muhammadiyah 2 Talangpadang senilai ,Rp 2.392.644.000 dari APBN 2026, diduga dikerjakan ugal-ugalan, mengabaikan keselamatan, dan menutup akses informasi.
Hasil investigasi PATROLI86 di lokasi pada 09-10/09/2026 menemukan 7 fakta krusial yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan siswa.
Data resmi proyek,Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
Pelaksana,Tim P2SP Lokasi Kalibening, Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus
Waktu, 29 Juni 2026 s/d 27 Oktober 2026 `120 Hari Kalender`
Anggaran,`Rp 2.392.644.000` Sumber Dana APBN 2026
Pengakuan mengerikan multiroof dan rangka 0,3mm, Ini bangunan baru dari nol. Namun BUDI, Kepala Tukang menyebut,”atap Multiroof dan rangka plafon 0,3mm semua Bang Saat ditanya label,
Budi jawab,”Kalau atap Multiroof enggak ada… enggak ada mereknya ya”Budi juga mengakui “kualitas multiroof dan rangka bajanya dari PT nya sudah ada sertifikat nya”, namun tidak dapat menunjukkan bukti fisik.0,3mm untuk atap sekolah? Rawan ambruk diterpa angin dan membahayakan keselamatan siswa.
Standar ganda baja 0,75 SNI, ATAP 0,3 tanpa label Foto bukti menunjukkan rangka `SUNPLUS C75 0.75 SNI 0057:2006`. Struktur kuat. Tapi untuk “kulit” bangunan malah dikasih yang paling tipis tanpa label. Pola klasik ,jeroan bagus, kulitnya murah.
Papan proyek bodong langgar perpres Sesuai ,Perpres,16/2018 jo 12/2021 dan Permen PUPR 12/2021, papan wajib ada, Nama Pelaksana Lengkap, Alamat, No. Kontrak, Konsultan.Faktanya? Hanya tulisan “P2SP Nama, alamat, no kontrak kosong Ini pembodohan publik!
Sertifikatnya sudah ada dari PT nya” kata Budi. Tapi saat tim di lapangan dan awak media minta lihat, ditolak,Jelas melanggar UU No. 14/2008 tentang KIP, Ada apa yang ditutup-tutupi?
Material berserakan tanpa gudang
Dokumentasi,Multiroof Merah Maroon ditumpuk di tanah tanpa pelindung. Adukan disebut asal “4 angkong pasir 1 sak semen.
Keselamatan pekerja diabaikan
Video 10/09/2026 10:23 WIB menunjukkan pekerja di ketinggian tanpa helm.
Saat dikonfirmasi,Budi berdalih “kan ada” APD nya Namun faktanya tidak ada satupun pekerja yang pakai helm safety, Terdengar pengakuan pekerja”Enggak ada yang pakai ini safety kerjanya”
Ini melanggar,Permenaker 8/2010 tentang APD dan Permen PUPR 12/2021 tentang SMKK.
Penanggung jawab menghindar dan sulit di konferensi ,Kejanggalan puncak, saat awak media meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait pemberitaan,
BUDI selaku Kepala Tukang menjawab “yang bersangkutan tidak ada di lokasi”Padahal papan proyek wajib, mencantumkan nama penanggung jawab. Sikap ini diduga kuat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum dan menghalangi kerja jurnalistik.
Ini dugaan pelanggaran ,Perpres 16/2018 jo 12/2021 – Papan proyek tidak transparan
UU 14/2008 KIP , Menghalangi akses informasi publik
UU 40/1999 Pasal 18, Menghalangi kerja wartawan
Permenaker 8/2010, Tidak menyediakan/mewajibkan APD
Prinsip Akuntabilitas APBN, Gunakan material tanpa bukti spek
Tuntutan keras warga Kami desak Kemendikdasmen RI, Inspektorat Tanggamus, Kejari Tanggamus, BPKP, Disnaker Tanggamus untuk Audit total RAB, Gambar, Faktur, Uji Lab Multiroof + Rangka
Periksa legalitas Tim P2SP SK Tim, LPJ, dan sertifikat material yang diklaim “ada di PT”
Hentikan sementara pekerjaan karena melanggar K3
Periksa dan panggil Kepala Tukang BUDI, terkait keterangan kontradiktif dan penghindaran
“2,3 Miliar itu uang rakyat untuk anak-anak. Jangan sampai jadi bangunan kertas yang bahayain siswa dan pekerja!”tegas warga.
Hingga berita ini naik, Tim P2SP dan Kepsek SMP Muh 2, bungkam Belum ada klarifikasi.
Maulani









