
Jakarta, 11 Mei 2026 – Pemerintah menargetkan penyelesaian 25 lokasi Tempat Pembuangan Akhir/TPA “darurat” di 62 kabupaten/kota dalam 3 tahun ke depan. Sampah yang selama ini menumpuk dan mengancam lingkungan akan diolah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa.
Hal ini disampaikan dalam acara “Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Danantara untuk Percepatan Pembangunan” di Jakarta, Minggu 11 Mei 2026. Acara ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sampah Jadi Penerang”
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang hadir dalam acara tersebut menegaskan kondisi TPA di sejumlah daerah sudah sangat mengkhawatirkan.
> “Yang kita bahas hari ini itu yang kategori darurat. Yang open dumping ya yang sudah numpuk-numpuk. Dikategorikan darurat pak, darurat ya. 20 itu baru 22 setengah persen pak,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia mencontohkan kasus di Jakarta yang sampahnya sudah “memberi dampak”. Karena itu pemerintah ingin mengubah paradigma.
> “Dan itu yang kita ingin rubah menjadi listrik. Jadi sampah yang menjadi eh penerang. Jadi musuh bahkan ini akan kita olah menjadi bermanfaat,” lanjutnya.
TARGET: 25 LOKASI SELESAI 2028
Zulkifli merinci target berdasarkan Perpres 109/2025. Pemerintah akan mempercepat penanganan sampah yang “darurat” yaitu TPA dengan timbunan di atas 1000 ton dan terus menumpuk.
> “Perpres 109 itu intinya mempercepat penanganan kedaulatan yang sampah yang darurat dalam tiga tahun ke depan harus kita selesaikan 25 lokasi mencakup 62 kabupaten kota yang darurat yang di atas 1000 ton dan terus menumpuk.”
Skema pengerjaannya dibagi 2 tahap:
1. 6 bulan: Proses administrasi dan perizinan
2. 2 tahun: Proses pembangunan fisik
Dengan skema itu, ia menargetkan:
> “Sehingga 2027 separuh selesai. 2028 bulan Mei insyaallah semuanya yang 22 setengah persen yang darurat tadi.”
KERJA SAMA DENGAN DANANTARA
Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Danantara dilakukan untuk mempercepat pendanaan dan pembangunan PLTSa di daerah-daerah tersebut. Pemerintah berharap proyek ini bisa mengurangi gunungan sampah sekaligus menjadi sumber energi baru terbarukan.
CATATAN: Perpres 109/2025 menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi, dengan skema kerja sama termasuk dengan BUMN/Danantara.









