
TANAH LAUT, KALIMANTAN SELATAN — patroli 86.com ,, Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan dampak debu batu bara terhadap perkebunan karet milik warga di sekitar wilayah operasional PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam.
Warga mengeluhkan debu yang diduga berasal dari aktivitas operasional dan pergerakan conveyor batu bara milik perusahaan. Debu tersebut disebut berdampak terhadap tanaman karet milik masyarakat yang berada di sekitar area terdampak.
Persoalan ini dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam. Keluhan serupa juga telah disampaikan kepada aparatur Pemerintah Desa Asam-Asam.
Namun, hingga naskah ini disusun, warga menyebut belum memperoleh respons maupun tanggapan dari pihak PT Arutmin Indonesia atas keluhan yang telah mereka sampaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme perusahaan dalam menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika objek yang diduga terdampak merupakan perkebunan warga yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
PT Arutmin Indonesia sendiri menyatakan bahwa salah satu misinya adalah membangun hubungan harmonis dengan pemerintah, masyarakat, dan mitra perusahaan, sekaligus mendukung pelestarian alam serta nilai-nilai berkelanjutan.
Karena itu, keluhan warga terkait dugaan paparan debu batu bara perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka, terukur, dan berbasis data, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
Persoalan ini perlu dilihat secara lebih serius. Bagi perusahaan, debu mungkin merupakan bagian dari persoalan operasional yang harus dikelola. Namun bagi masyarakat, apabila benar terjadi paparan debu yang memengaruhi perkebunan mereka, persoalan tersebut dapat menyentuh produktivitas tanaman, kondisi lingkungan, serta sumber pendapatan keluarga.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi untuk memastikan apakah debu yang dikeluhkan warga memang berasal dari aktivitas operasional PT Arutmin Indonesia, termasuk pergerakan conveyor batu bara, serta sejauh mana dampaknya terhadap perkebunan karet milik masyarakat.
Warga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan. Perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi berdasarkan data. Sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan fakta di lapangan dapat diverifikasi secara objektif.
Terlebih, PT Arutmin Indonesia secara resmi mencantumkan Site Asam-Asam sebagai salah satu lokasi operasionalnya dan menyebut lokasi tersebut secara administratif berada di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Jika benar pengaduan warga telah disampaikan kepada pemerintah desa, masyarakat tentu berharap adanya langkah konkret berupa pencatatan pengaduan, fasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap pengaduan yang berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan sumber penghidupan warga semestinya mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas.
Persoalan lingkungan dan dampak aktivitas pertambangan tidak seharusnya berhenti pada penyampaian keluhan secara lisan. Diperlukan verifikasi, dokumentasi, pemeriksaan, serta tindak lanjut yang transparan agar setiap pihak memperoleh kepastian berdasarkan fakta di lapangan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai debu batu bara. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan warga di sekitar wilayah operasional.
(𝙏𝙞𝙢 𝙋𝙖𝙩𝙧𝙤𝙡𝙞 𝟴𝟲)









