
JAKARTA, 16 September 2026 — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto alias Onyo tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini masuk ke proses hukum setelah laporan diterima Polda Metro Jaya.
Video yang beredar memperlihatkan wawancara, suasana lokasi, serta pernyataan pihak-pihak terkait. Dalam salah satu video juga tampak seorang perempuan yang mengenakan hoodie hitam, masker dan kacamata hitam saat berada dalam sebuah sesi wawancara. Materi tersebut sejalan dengan pemberitaan mengenai kasus Betrand Peto yang sedang bergulir.
Kronologi versi pelapor
Menurut keterangan kuasa hukum perempuan berinisial ANW (26), kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika ANW bersama rekannya datang ke sebuah kelab di kawasan SCBD.
Mereka kemudian disebut mendapat tawaran dari seorang staf untuk bergabung ke sebuah private room yang disebut ditempati Betrand Peto. ANW mengaku menerima tawaran tersebut karena mengira situasinya aman.
Menurut versi ANW, dugaan kekerasan terjadi ketika dirinya hendak menuju toilet. Ia mengaku mengalami tindakan seksual tanpa persetujuan serta kekerasan fisik. Kuasa hukumnya juga menyebut korban telah menjalani visum dan terdapat dugaan luka atau memar yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian.
ANW kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Polisi membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Ada laporan lain terkait keributan
Kasus tersebut tidak berhenti pada laporan dugaan kekerasan seksual. Kuasa hukum ANW juga menyebut adanya persoalan lain yang melibatkan rekannya, berinisial DYP, yang diduga mengalami penganiayaan.
Pihak pelapor menyatakan terdapat luka pada bagian tubuh DYP. Dalam pemberitaan, persoalan tersebut disebut sebagai laporan terpisah dari dugaan kekerasan seksual yang diarahkan kepada Betrand Peto.
Betrand Peto: “Saya tidak melakukan itu”
Di sisi lain, Betrand Peto memberikan bantahan keras.
Dalam konferensi pers pada Senin, 14 September 2026, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Betrand didampingi kuasa hukum dan menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan seksual sebagaimana yang dituduhkan.
Betrand mengatakan kedatangannya ke kelab tersebut adalah untuk karaoke bersama teman-temannya setelah selesai syuting. Ia juga mengaku tidak mengenal dua perempuan yang kemudian berada di ruangan tersebut.
Menurut versi Betrand, kedua perempuan itu tiba-tiba berada di ruangan karaoke mereka. Ia mengaku lebih banyak berbicara dan makan bersama teman-temannya dan tidak memperhatikan aktivitas kedua perempuan tersebut.
Ketika salah seorang perempuan menangis, Betrand mengaku justru bertanya mengenai alasan tangisan tersebut. Setelah itu terjadi keributan antara beberapa pihak dan ia mengaku sempat berusaha melerai sebelum petugas memisahkan mereka.
Kuasa hukum Betrand juga membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan pihak pelapor, termasuk tudingan bahwa Betrand menarik tangan pelapor dan melakukan tindakan seksual di area toilet.
Polisi akan mengusut fakta sebenarnya
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Yang juga menjadi penting dalam perkara ini adalah keberadaan saksi dan rekaman CCTV. Kuasa hukum pelapor menyebut CCTV berada di lokasi, tetapi akses terhadap rekaman tersebut bukan berada di tangan mereka dan diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
ANW dan rekannya juga telah datang ke Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban. Keduanya memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada media sebelum pemeriksaan.
Jangan vonis sebelum proses hukum selesai
Kasus ini memunculkan dua versi yang bertolak belakang. Pihak pelapor menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik, sementara Betrand Peto membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Karena status perkara masih dalam proses, tuduhan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta atau kesalahan yang telah terbukti secara hukum. Pembuktian akan bergantung pada keterangan saksi, bukti medis, rekaman CCTV, alat bukti lainnya, serta hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Publik tentu berharap kasus ini tidak berhenti menjadi perang narasi di media sosial. Jika memang terjadi kekerasan seksual, korban harus mendapatkan keadilan. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, nama dan kehormatan pihak yang dituduh juga harus dipulihkan.
Satu hal yang kini ditunggu: apa sebenarnya yang terjadi di ruang kelab malam SCBD pada dini hari 12 September 2026? Jawabannya harus datang dari bukti dan proses hukum, bukan sekadar potongan video atau opini media sosial.
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo









