
JAKARTA, 16 September 2026 — Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai perjalanan panjang pemberantasan korupsi, keberadaan perangkat hukum, hingga persoalan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bernegara.
Dalam pernyataan video tersebut,Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) dipidato tanggal (04/09/26) muncul pertanyaan besar yang menjadi pembuka pembahasan: jika Indonesia telah memiliki undang-undang, kepolisian, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengapa korupsi masih terus terjadi?
Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkan dengan sejarah panjang Indonesia dalam membangun sistem hukum dan pemerintahan.
Korupsi Bukan Persoalan Baru
Dalam rekaman itu, Yusril menyinggung pengalaman sejarah Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Ia menceritakan kembali kisah sejumlah tokoh pemerintahan dan persoalan korupsi yang sudah menjadi perhatian sejak puluhan tahun lalu.
Salah satu bagian video menyinggung tahun 1954, ketika persoalan pemberantasan korupsi dan rancangan aturan mengenai korupsi telah menjadi pembahasan.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan fenomena yang baru muncul pada era modern. Dari masa ke masa, pemerintah telah berusaha membangun instrumen hukum untuk mencegah dan menindak praktik korupsi.
Namun, keberadaan aturan saja dinilai belum otomatis membuat praktik korupsi menghilang.
Ketika Aturan Banyak, Tetapi Masalah Tetap Ada
Pesan utama yang muncul dalam video adalah pertanyaan mengenai efektivitas hukum.
Indonesia memiliki berbagai lembaga penegak hukum. Polisi memiliki kewenangan penegakan hukum, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan, sementara KPK dibentuk secara khusus untuk menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, keberadaan institusi tersebut tetap menghadapi tantangan apabila persoalan korupsi hanya dilihat sebagai masalah aturan tanpa memperhatikan perilaku, integritas, etika, dan budaya hukum.
Dengan kata lain, membuat semakin banyak aturan belum tentu menyelesaikan persoalan apabila nilai yang mendasari pelaksanaan aturan tersebut tidak berjalan.
Menyoroti Pancasila dan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bagian lain dari video kemudian bergeser pada pembahasan mengenai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yusril dalam rekaman tersebut membahas bagaimana perumusan dan penafsiran sila tersebut berkaitan dengan perjalanan sejarah Indonesia.
Ia juga menyinggung persoalan kemerdekaan beragama serta perdebatan mengenai bagaimana sila Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya dipahami dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembahasan tersebut kemudian dikaitkan dengan pengalaman sejarah dan perdebatan politik pada masa lalu.
Bukan Sekadar Soal Hukum
Dari rangkaian pernyataan dalam video, persoalan yang hendak ditekankan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya undang-undang.
Sebab, secara kelembagaan Indonesia sudah mempunyai perangkat hukum dan aparat penegak hukum.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum tersebut diterapkan secara konsisten, bagaimana integritas penyelenggara negara dijaga, serta bagaimana masyarakat membangun budaya yang tidak mentoleransi praktik korupsi.
Sebab, hukum yang kuat membutuhkan pelaksanaan yang kuat pula.
Etika Tanpa Implementasi Juga Tidak Cukup
Dalam salah satu bagian, video juga menyinggung hubungan antara Pancasila, etika, dan kehidupan bernegara.
Pesan yang muncul adalah bahwa nilai dan prinsip yang baik tidak akan memberikan dampak apabila hanya berhenti sebagai slogan.
Begitu pula dengan aturan. Undang-undang dapat dibuat secara rinci, tetapi apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, atau ketidakpatuhan terhadap hukum, maka tujuan pemberantasan korupsi akan sulit tercapai.
Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kombinasi antara aturan yang jelas, lembaga yang kuat, aparat yang berintegritas, pengawasan yang efektif, serta budaya hukum yang sehat.
81 Tahun Indonesia Merdeka, Persoalan Lama Masih Dibicarakan
Video tersebut juga membawa pembahasan pada perjalanan Indonesia selama puluhan tahun setelah kemerdekaan.
Pesan yang disampaikan adalah bahwa sejumlah persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara masih terus menjadi bahan perdebatan.
Dalam konteks korupsi, hal tersebut menjadi refleksi penting: mengapa setelah begitu panjang perjalanan sejarah Indonesia, praktik korupsi masih menjadi persoalan yang harus dihadapi?
Pertanyaan ini tidak semata-mata menyangkut lembaga pemberantasan korupsi, tetapi juga menyentuh sistem pemerintahan, kualitas penegakan hukum, pendidikan, moralitas publik, dan perilaku manusia.
Dari Sejarah ke Tantangan Masa Kini
Pernyataan dalam video tersebut pada akhirnya mengajak publik melihat persoalan korupsi dalam perspektif yang lebih luas.
Korupsi tidak hanya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap satu undang-undang. Praktik tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya integritas, serta kegagalan menjaga kepentingan publik.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi.
Pencegahan juga menjadi bagian penting, termasuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi, memastikan pengawasan berjalan, dan memberikan kepastian bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pertanyaan Besarnya: Mengapa Korupsi Tak Kunjung Hilang?
Pertanyaan yang ditampilkan dalam video sebenarnya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar:
> “Undang-undang ada, Polisi, Jaksa, KPK ada, lantas kenapa korupsi tak kunjung hilang dari bumi Indonesia?”
Pertanyaan tersebut menggambarkan paradoks yang selama ini menjadi tantangan Indonesia.
Di satu sisi, negara terus membangun regulasi dan institusi untuk memberantas korupsi. Di sisi lain, praktik korupsi tetap menjadi persoalan yang muncul dalam berbagai sektor kehidupan.
Karena itu, persoalan korupsi pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan “aturan apa lagi yang harus dibuat?”
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah:
“Apakah aturan yang sudah ada benar-benar ditegakkan, dan apakah orang-orang yang menjalankannya memiliki integritas?”
Catatan Redaksi
Video yang menjadi bahan tulisan ini merupakan potongan rekaman pidato/pernyataan yang beredar di media sosial dengan Menko Kumham Imipas saat pidato. Dalam rekaman tersebut terdapat pembahasan sejarah, Pancasila, agama, hukum, dan pemberantasan korupsi.
Konteks acara, tanggal pengambilan video, serta keseluruhan pidato tidak terlihat secara lengkap dalam potongan video, sehingga bagian-bagian sejarah atau pernyataan yang dikutip sebaiknya tidak dianggap sebagai verifikasi independen atas seluruh klaim yang disampaikan.
Inti pesan: keberadaan undang-undang dan lembaga penegak hukum saja tidak otomatis menghapus korupsi; efektivitasnya sangat bergantung pada integritas, penegakan hukum, etika, dan budaya hukum dalam kehidupan bernegara.
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo








