
Sofifi,Maluku utara//Patroli86.com// – Polda Maluku Utara mengungkap perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Maluku Utara menyatakan belum menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa kematian Ali Daud disebabkan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap perkara tersebut.
Langkah penyidikan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan laboratorium forensik, autopsi jenazah, pemeriksaan ahli, analisis teknologi informasi, hingga penelusuran citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penyidik juga melakukan penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri serta mengumpulkan bahan keterangan melalui pendekatan intelijen antropologis.
Ditemukan 19 Luka Benda Tajam
Dari hasil olah TKP, Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat kekerasan benda tajam.
Di sekitar lokasi kejadian, penyidik menemukan buah pala milik korban dalam kondisi berserakan. Sementara parang milik korban tidak ditemukan.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Penyidik juga menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian yang mengarah ke kawasan hutan.
.
Pada jalur tersebut ditemukan sebuah bivak atau befak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan. Polisi juga menemukan batang anak panah tradisional.
Seluruh temuan tersebut kemudian dianalisis secara terpadu dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, hasil penjejakan, serta pendalaman sosial dan budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.
Penyidik Dalami Karakteristik Pelaku
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi memperoleh gambaran mengenai karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim di kawasan hutan.
Karakteristik yang menjadi bagian dari analisis penyidik antara lain kemampuan bertahan hidup dan bergerak di kawasan hutan dengan mobilitas tinggi, penggunaan senjata tradisional, serta kemampuan menghindari deteksi maupun penelusuran dari pihak luar.
Polisi juga mempertimbangkan sejumlah fakta penyidikan, antara lain pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang milik korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak serta ditemukannya batang anak panah tradisional.
Namun, hasil analisis tersebut belum mengungkap identitas pelaku. Polda Maluku Utara menyatakan penyidik masih terus mendalami berbagai petunjuk untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan fakta hukum dan alat bukti yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Dirreskrimum menegaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah serta keterangan para ahli.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Polda Maluku Utara juga menegaskan perkara kematian Ali Daud merupakan perkara yang ditangani secara terpisah dari perkara meninggalnya Silas Jiko. Masing-masing perkara diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma maupun melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk maupun bukti pendukung berkaitan dengan kematian Ali Daud diminta menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Polda Maluku Utara memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Bidhumas Polda Maluku Utara)






