Jepara – PATROLI86.COM Kasus dugaan yang di dalamnya ada indikasi penculikan, Penganiayaan, dan penyekapan terhadap anak di bawah umur oleh oknum Petinggi (Kepala Desa), yang telah di tangani Unit Reskrim Polres Jepara akhirnya sampailah ke tahap gelar perkara. Hal itu di lakukan lantaran setelah ada upaya damai namun tidak ada titik temu akhirnya Kanit PPA Polres Jepara mengagendakan gelar perkara, Selasa 24 Januari 2023.
Kasus tersebut dari pihak korban jelas-jelas sudah di kuasakan sepenuhnya kepada Lembaga GNP-TIPIKOR dalam hal pelaporan dan pengawalan kasus tersebut hingga tuntas.
M. Sholeh selaku Ketua GNP-TIPIKOR Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa, “hari ini tadi memang ada agenda mediasi antara korban dengan pelaku dugaan yang terindikasi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan,” jelasnya.
“Namun kami bersama korban dan orang tuanya dari Pukul 14:00 Wib sudah menunggu, ternyata dari pihak tersangka tidak hadir dalam mediasi tersebut,” lanjut Sholeh.
“Lantaran tidak jadi di adakan mediasi maka keluarga korban berharap kasus ini tidak ada mediasi lagi, lanjut ke ranah hukum, di karenakan dari pihak tersangka tidak koopratif yang seharusnya datang pukul 14:00 Wib siang tidak hadir dan di tunggu dari pihak korban hingga 1 jam lamanya tidak hadir juga,” pungkas Sholeh.
Awak media cbi saat konfirmasi ke Kanit PPA Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisma, S.H., bawah, “dengan belum adanya keputusan mediasi, untuk itu akan di adakan gelar perkara pada hari Kamis mendatang di Polres Jepara,” ujarnya
Tim/ redaksi







