
JAKARTA – patroli 86.com ,, 4 Juni 2026, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kelanjutan proses hukum dalam perkara penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS kembali mengingatkan bangsa ini bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap institusi negara, termasuk aparat penegak hukum dan institusi militer, wajib menghormati hukum sebagai panglima tertinggi.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas Undang-Undang. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan mekanisme hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
“Ketika hukum berbicara, semua pihak wajib tunduk. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Pangkat, jabatan, dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegas Rikha.
Namun di sisi lain, Rikha mengingatkan bahwa perjuangan menegakkan supremasi hukum tidak hanya menyangkut perkara yang sedang menjadi sorotan nasional. Menurutnya, terdapat banyak kasus yang melibatkan prajurit TNI yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik dihadapkan pada berbagai kabar mengenai meninggalnya prajurit muda yang memunculkan perhatian luas dan tuntutan agar setiap peristiwa diusut secara transparan, profesional, dan akuntabel. Nama-nama seperti Jefri Ando, Stefanus, Richard Fran, Yansen, Josua, Lucky, Petrus, Haerul, Jack, Rafael, Farkhan, Ardiyan, serta sejumlah prajurit lainnya sering kali disebut dalam berbagai diskusi publik yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak prajurit.
Menurut Rikha, apa pun penyebab dan latar belakang setiap peristiwa tersebut, negara memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan tidak berhenti hanya karena adanya perbedaan pangkat maupun jabatan.
“Setiap nyawa prajurit memiliki nilai yang sama di hadapan hukum. Keluarga mereka berhak memperoleh kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Tidak boleh ada kasus yang dibiarkan mengendap tanpa kejelasan karena hal itu hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Rikha juga menyoroti perkara yang menimpa Pelda Chrestian Namo yang saat ini masih menjalani proses hukum. Menurutnya, proses hukum terhadap siapa pun harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Hukum harus menjadi sarana mencari keadilan, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan. Prajurit juga warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Rikha menilai bahwa kritik terhadap institusi tidak boleh dipandang sebagai serangan. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“TNI adalah institusi besar yang dibangun dengan pengorbanan para prajurit. Justru karena itu, transparansi dan keberanian melakukan evaluasi merupakan langkah penting untuk menjaga kehormatan institusi. Tidak ada institusi yang menjadi lemah karena menerima kritik. Sebaliknya, institusi akan semakin kuat ketika berani membenahi dirinya sendiri.”
Menurutnya, bangsa ini membutuhkan sistem hukum yang mampu melindungi semua pihak secara setara, baik rakyat sipil maupun prajurit. Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai yang lemah menanggung seluruh beban hukum sementara yang memiliki kekuasaan tidak tersentuh pertanggungjawaban. Negara hukum hanya akan dihormati apabila keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Menutup pernyataannya, Rikha kembali mengingatkan bahwa masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada keberanian seluruh institusi negara untuk menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan.
‘Hukum adalah panglima tertinggi. Semua wajib tunduk kepada Undang-Undang, termasuk mereka yang memegang senjata, jabatan, maupun kekuasaan. Keadilan harus hidup untuk rakyat, untuk prajurit, dan untuk seluruh bangsa Indonesia.’
— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
_Pengamat Militer_






