
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 20/7/2026 – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan penerapan Asas Wilayah atau Asas Teritorial sebagai salah satu dasar berlakunya hukum pidana Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia wajib tunduk pada ketentuan hukum pidana nasional, tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku.
Pengaturan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di dalam yurisdiksi nasional, termasuk perkembangan kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Pasal 4 huruf a menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, seluruh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat diproses berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Selain berlaku di wilayah daratan, laut, dan udara Indonesia, Pasal 4 huruf b juga memperluas cakupan yurisdiksi pidana terhadap setiap tindak pidana yang dilakukan di Kapal Indonesia maupun Pesawat Udara Indonesia. Dengan demikian, kapal dan pesawat yang berbendera atau terdaftar sebagai milik Indonesia tetap berada dalam lingkup penegakan hukum pidana Indonesia meskipun sedang berada di luar wilayah daratan Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan era digital juga menjadi perhatian dalam KUHP Baru. Pasal 4 huruf c mengatur bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi maupun tindak pidana lainnya yang akibat hukumnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia, termasuk di Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menangani berbagai bentuk kejahatan siber yang berdampak pada masyarakat Indonesia meskipun pelaku berada di lokasi yang berbeda.
Penerapan asas teritorial dalam KUHP Baru menunjukkan komitmen negara dalam melindungi kepentingan nasional, menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh peristiwa pidana yang memiliki hubungan erat dengan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pengaturan tersebut juga memperkuat kemampuan negara dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas batas dan tindak pidana berbasis teknologi yang semakin berkembang.
Melalui Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia memiliki jangkauan yang jelas terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah NKRI, di kapal dan pesawat Indonesia, maupun terhadap kejahatan digital yang menimbulkan akibat hukum di Indonesia. Ketentuan ini menjadi salah satu wujud modernisasi hukum pidana nasional yang tetap berlandaskan pada prinsip kedaulatan negara, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat.
Penulis: Yayan Andesta








