Semarang – PEMBURU86.COM – Korban dengan inisial GL yang menjadi korban penganiayaan semenjak bulan Juni, mendatangi Lembaga KANNI-POLRI kota Semarang, Kini Tim kuasa hukum dari Lembaga KANNI-POLRI kota Semarang mendampingi pihak korban untuk menanyakan kejelasan tentang perkara yang sedang di hadapinya.
Disinyalir perkara terbuka kembali, tanggal 22 Oktober 2023, pihak Polsek Semarang Barat menaikan pengaduan menjadi sebuah laporan. Ketika bergantinya Kanit Reskrim di Polsek Semarang Barat, ada wacana dari pihak Kanit Reskrim yg baru untuk melakukan perubahan pasal dari 351 KUHP menjadi 352 KUHP. Dikarenakan ketika ketua KANNI Polri kota Semarang (Johanes Krisnantoro) mendatangi Polsek Semarang Barat.
Terangnya menanyakan perihal penangkapan tersangka pelaku kekerasan, jawab bapak Kanit saya tidak berani menahan karena perkara ini tipiring. Ujar ketua KANNI Polri kota Semarang mengatakan, bahwa sudah adanya gelar perkara yang di lakukan pihak Polsek Semarang Barat sebelum menetapkan pasal di dalam laporan kepolisan. Kini ketua KANNI Polri kota Semarang bersurat kepada beberapa pihak, terkait perkara tersebut.Pungkasnya.
Tim Wartawan





