
Solo, Patroli86.com—-
Di tengah sulitnya pasokan BBM Subsidi Jenis Solar dari Pertamina,itu terlihat antrian-antrian yang lumayan panjang di beberapa SPBU-SPBU di beberapa lokasi pengisian BBM Pertamina,SPBU 44 571 02 Pucang Sawit Solo masih saja melayani pengangsu untuk keuntungan pribadi.Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 20 31 WIB.
Seperti yang terpantau awak media ketika melakukan kontrol sosial, terutama mengarah ke pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semakin hari,semakin mengkhawatirkan.terlihat/terpantau truk warna hijau box ungu terpal warna hijau,yang menurut pengakuan driver adalah armada milik inisial ‘P’ dan bekerjasama dengan oknum inisial ‘L’.
Padahal sudah sangat jelas sekali penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dapat di tindak pidana bagi pelaku nya sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Himbauan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jateng dan juga BPH Migas Pertamina agar segera melakukan sidak maupun kontrol terhadap masih banyaknya pengangsu-pengangsu yang hanya mencari keuntungan pribadi semata di atas sulitnya perekonomian di masyarakat terutama dalam sektor transportasi,
red/Tim







