
Purwokerto – PATROLI86.COM – 27 Maret 2024, Bangunan gedung hotel di jalan Jl pinus Tanjung Kec Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah
diduga melanggar aturan k3 saat mempekerjakan proyek pembangunan hotel di Purwokerto selatan
Bagaimana tidak!! dalam pantauan awak media di areal proyek pembangunan hotel Tersebut mayoritas pekerja tidak mengenakan Apd
(alat pelindung diri) yang lengkap
Pasal nya dalam pengerjaan proyek bangunan tersebut di atas /pinggir gedung dengan ketinggian lebih dari 15 meter itu tanpa mengenakan safty belt atau sabuk pengaman untuk meminimalisir kecelakaan kerja, jatuh dari ketinggin
Saat wawancara dengan pihak penanggung jawab bangunan hotel bernama isa
Ia menerangkan bahwa
” iya mas saya selalu mengingat kan tentang penggunaan helm dan sabuk pengaman kalau bekerja di pinggir gedung byasa lah mas nama nya pekerja ada yang ngeyel
Isa menambah kan ia sudah selalu mengingatkan tentang k3
.” saya nanti akan berkoordinasi dengan para mandor subkon agar mempertegas aturan k3
Turut nya
Namun dalam perundang-undangan jelas mengatur dengan tegas masalah k3.
Undang undang ini di atur dalam Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja
Di terangkan juga jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Untuk Dinas terkait mohon ditindak Tegas PT Gandring Karna telah membiarkan/mengabaikan keselamatan para pekerja
Red/Team







