Diduga SPBU 54.681.32 Ada kerjasama Dengan Mafia Pengangsu BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Diduga SPBU 54.681.32 Ada kerjasama Dengan Mafia Pengangsu BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Jember – PATROLI86.COM – Saat Team Awak Media Istirahat Untuk Melaksanakan sholat magrib di SPBU 54 681 32 tersebut banyak motor Suzuki Thunder dan lain-lain melakukan pengisian secara berulang kali di SPBU tersebut dengan tangki yang sudah di modifikasi. di wilayah Yosorati kecamatan sumberbaru kabupaten Jember Jawa Timur. Jum’at 7 Juni 2024

Lanjut. ketika team awak media konfirmasi kepada yang diduga pengangsu/penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan pribadi alias memperkaya diri, team media juga menanyakan kepada pengangsu tersebut kalo dirinya mengisi secara berulang kali sudah diketahui oleh pihak SPBU/ operator dan di perbolehkan “Ujar Pengangsu tersebut ke awak media saat dikonfirmasi”

Team awak media juga konfirmasi kepada humas SPBU tersebut ia menyebutkan namanya (Wahyu) dan setelah di konfirmasi ia mengatakan kalo dirinya tidak memperbolehkan pengangsu, ketika ia mengatakan kalo di SPBU tersebut tidak ada pengangsu, lalu team awak media tersebut menunjukkan video yang diduga pengangsu tersebut kepada (Wahyu) yang mengaku dirinya sebagai humas SPBU tersebut.

Diduga kuat semua siluman motor Suzuki Thunder yang sudah di modifikasi tersebut ada main dengan pihak SPBU karena berulang kali pengisian dengan waktu singkat tetap dilayani oleh operator SPBU seakan-akan ada pembiaran.

“Sampai detik ini SPBU tersebut belum ada tersentuh APH ada apa yaa?”

Diminta untuk ditindak tegas SPBU nakal yang melanggar aturan migas, untuk APH dan BPH migas segera untuk menindaklanjuti terkait aduan masyarakat.

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Apabila Masyarakat Menemukan Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite segera laporkan dan hubungi nomor ( 135 ) atau akses website pds.mypertamina.id

BERSAMBUNG….

(Red/Team)

Hukrim Nasional