
Nunukan,, patroli86.com ,, Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wite, Team gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Sat Intelkam Polres Nunukan, dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara.
Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki – laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor warna putih merk Yamaha Filano yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu yang berada di Jl. Pasar Baru Rt. 004 Kel. Nunukan Timur.

Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Team gabungan dengan berupaya mencari keberadaan laki – laki yang dimaksud dan sekira pukul 23.35 wite, ditemukan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat diamankan laki – laki tersebut diketahui bernama SAB, kemudian dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan sebuah tas ransel warna biru merk “NIKE” yang posisinya terletak diatas motor terlapor.
Pada saat dibuka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang terbungkus menggunakan plastik bening, kantong plastik hitam, kantong plastik bening, kantong plastik kuning, kantong plastik biru dan kantong kain warna hitam.
Keterangan awal terlapor saat di introgasi menerangkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh terlapor ke Kota Balikpapan (Kaltim) atas suruhan dari seorang laki – laki yang berinisial bernama Sdr. AR, selain itu terlapor menerangkan dijanjikan upah oleh Sdr. AR sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

Kemudian Team gabungan melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan Sdr. AR yang dimaksud oleh terlapor.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Team patroli86 Nunukan








