
Nunukan,, Patroli86.com ,, Polsek sebatik menindak lanjuti kasus penggelapan, yang di alami oleh Korban inisial M, yang beralamat: jln. Dusun bahagia Rt.11 desa. Senyamuk kec. Sebatik timur kab. Nunukan prov. Kaltara.
Tempat kejadian jln. Tembaring Rt. 12, desa. Tembaring kec. Sebatik barat kab. Nunukan prov . Kaltara dan tersangka inisial H , usia 45 tahun , pekerjaan nelayan , suku : bugis , alamat : jln. Hasanuddin Rt.02 desa seberang kec. Sebatik utara kab. Nunukan prov. Kaltara.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal: 28/09/2024. pukul: 13.30 wita, tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
Kronologi kejadian, Saat itu korban sedang di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di jln. Ahmad yani desa. Sei nyamuk Rt.10 kec. Sebatik timur kab. Nunukan prov. Kaltara, kemudian saudara OLAN datang untuk membagikan gaji,setelah saudara OLAN sampai di rumah korban saudara OLAN berkata: “si hendra tu bawa perahu ke kampungnya. Korban: kok bisa , dia nda sampaikan ke saya kalau dia mau bawa perahu” kemudian saudara OLAN berkata “katanya sudah ijin sama bos korban: “tidak ada itu tidak ada “kemudian korban langsung menelpon saudara H, dan saudara H, langsung mengangkat telfon tersebut, korban: “H kenapa kamu bawa perahu nda bilang sama saya kemudian saudara H langsung terdiam, korban pun memberikan waktu saudara H untuk mengembalikan mesin dan perahu tersebut dalam waktu 2-3 hari tetapi setelah 2-3 hari saudara H belum mengembalikan perahu beserta mesin tersebut dan saudara H sudah tidak bisa di hubungi lagi, sehingga korban merasa keberatan dan langsung mendatangi kantor Polsek sebatik barat dan melaporkan kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 57 juta rupiah serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib/polri guna proses lebih lanjut.
Tim patroli86 Nunukan







