Sumenep,, patroli86.com ,, 30 Oktober 2024
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dilaksanakan secara maraton dalam Rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan dari senin 28-30 Oktober 2024
Hal ini dilakukan diakhir akhir tahun Anggaran 2024.

Dengan kondisi yg sangat prima Anggota DPRD Kabupaten Sumenep menempati Gedung DPRD yg baru dalam pelaksanaan Sidang Paripurna ini, dengan harapan terciptanya pemikiran pemikiran yg maksimal demi perkembangan Sumenep ke depan yang lebih baik.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Sumenep, H.Zainal dalam sambutannya; Bahwa dalam Nota penjelasan pembahasan Rancangan APBD tahun 2025, pandangan Umum Fraksi fraksi dan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sumenep diharapkan dapat memberikan dasar dasar pertimbangan tahap selanjutnya, dan dari pembahasan bersama Bupati dan DPRD Sumenep yang melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran APBD Tahun 2025.
Sementara itu Pj. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menyampaikan penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomer 15 Tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dan mempedomi Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Penyusunan Rancangan APBD berlandaskan pada dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah yang telah disepakati bersama, yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hal ini dimaksudkan untuk menjamin konsistensi dan akselerasi pembangunan daerah sekaligus merupakan upaya Pemerintah Daerah agar perekonomian di daerah terus tumbuh dan berkesinambungan.
APBD Tahun 2025 disusun berdasar pada RKPD Tahun 2025 yang merupakan penjabaran setiap tahunnya dari RPJMD tahun 2021- 2026. Sehingga program dan kegiatan yang teranggarkan dalam APBD mendukung terhadap prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD.
Perlu juga kami sampaikan Penentuan program pembangunan yang strategis adalah merupakan hal yang urgen untuk dilaksanakan secara terencana, sistematis dan tepat guna, yang didasarkan pada usulan baik yang bersifat Top Down maupun Bottom Up.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mendorong Perencanaan dan Penyusunan Program kegiatan harus dapat menjawab terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat, untuk itu melalui program yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diupayakan agar program kegiatan yang dilaksanakan harus dapat mengurangi disparitas daratan dan kepulauan, antara lain melalui alokasi program kegiatan pembangunan Bidang Pendidikan, bidang Infrastruktur, Bidang Kesehatan, Bidang Sosial dan Perekonomian, sehingga diharapkan kemiskinan semakin berkurang dan masyarakat Sumenep semakin sejahtera.
Namun demikian Perencanaan belanja juga harus dapat menentukan skala prioritas untuk menentukan tindakan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia mengingat alokasi anggaran belanja yang terbatas.
Saya berharap dalam tataran hubungan kerja kemitrasejajaran akan semakin memberikan arti penting bahwa agenda kebijakan politik anggaran yang difasilitasi melalui kesepakatan bersama ini benar-benar akan mampu melakukan fungsi- fungsi anggaran dalam rangka optimalisasi pelayanan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umumnya pada tanggal 29 Oktober 2024, melalui juru bicaranya masing-masing.







