
Patroli86.com ,, ” Nasib kami Warga di RW 08 Bengrah Jaya ini, ibarat di ujung tanduk, Kami ini keluarga TNI yang Masih aktif Dan pensiun Masih 17 tahun lagi, para pensiunan TNI Angkatan Darat dan juga anak dari keturunan para purnawirawan TNI Angkatan Darat, saat ini kami tidak punya kekuatan ekonomi, untuk pindah dari tempat yang kami huni saat ini, kami mohon bantuan dan perhatian dari bapak Pangdam Jaya, Bapak Palima TNI, Menhan dan Bapak Presiden serta bapak Wakil Presiden ” ujar mereka dengan nada berharap.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh patroli86.com, dihari Sabtu yang lalu tanggal 9 Nopember 2024, warga RW 08 Perumahan Bengrah Jaya, melakukan Aksi Pemasangan Spanduk yang isinya mengatakan jika Aset dan tanah di perumahan tersebut masih dalam sengketa, hal ditujukan mereka kepada pihak Kodam Jaya sebagai suatu Aksi Protes,ini disebabkan karena beberapa waktu lalu, pihak Kodam Jaya telah mengirimkan surat kepada warga setempat bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang intinya memerintahkan kepada para penghuni disana, untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka, dan warga setempat diberi tenggat waktu dari tanggal 12 hingga 20 November 2024, jika tidak maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.

Dulu di tahun 1984, kami dipindahkan dari Tempat yang lama di Bengmatse Pondok Kelapa dengan alasan rislah ( tukar guling ), dan sekarang kami disuruh keluar begitu saja, setelah 40 tahun kami menghuni perumahan Bengrah Jaya ini, dengan alasan perumahan ini merupakan Asrama/rumah dinas Golongan I, kenapa baru sekarang disebut Asrama/rumah dinas Golongan I, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Listrik dan kebutuhan lainnya, kami yang bayar sendiri dan bukan Negara ” ujar para warga di RW 08 Bengrah Jaya ini.
PERTANYAAN YANG SANGAT BAGUS DARI WARGA
Warga RW 08 Perumahan Bengrah Jaya mempertanyakan surat yang mereka terima dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X /2024 tertanggal 29 Oktober 2024 .
” Ada beberapa hal yang patut kami pertanyakan, tentang ke absahan surat tersebut, yakni Pejabat yang menandatangani surat tersebut, setahu kami telah menerima SKEP pindah tugas dari Jabatannya ditanggal 18 Oktober 2024, sementara Surat bernomor B/3423/X/2024 tersebut, ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 29 Oktober 2024, pertanyaan kami adalah, apakah pejabat yang telah menerima Surat Keputusan Pindah tugas, masih diperbolehkan untuk menandatangani. Surat atas nama Jabatannya saat itu, dan pertanyaan kami yang kedua, Jika pejabat yang telah Menerima Surat Keputusan Pindah Tugas tersebut masih dinyatakan boleh menandatangi surat setelah dia menerima SKEP, mengapa surat yang ditanda tangani pada tanggal 29 Oktober 2024, baru diberikan kepada kami para warga di Perumahan Bengrah Jaya ini, lebih kurang satu Minggu kemudian yakni pada tanggal 6 Nopember 2024 ” ujar para warga tersebut.

Disisi lain, dari penyusuran investigasi padroli86.com terlihat di samping Jalan Masuk PERUMAHAHAN BENGRAH JAYA tersebut, terpasang Tulisan yang bunyinya ” Bengrah Jaya Untuk Anggota Aktif Bengrah Jaya Paldam Jaya”.
Namun, menurut keterangan Warga setempat, tulisan tersebut baru dirubah dalam beberapa bulan belakangan ini, karena sebelumnya tulisan tersebut berbunyi “KOMPLEK PERUMAHAN BENGRAH JAYA” dan bukan ASRAMA, ini juga terlihat pada papan nomor rumah dirumah masing masing warga yang tertulis ” PERUMAHAN BENGRAH JAYA ” dan bukan ASRAMA BENGRAH JAYA.
Namun, menurut keterangan Warga setempat, tulisan tersebut baru dirubah dalam beberapa bulan belakangan ini, karena sebelumnya tulisan tersebut berbunyi ” PERUMAHAN BENGRAH JAYA ” dan bukan ASRAMA, ini juga terlihat pada papan nomor rumah dirumah masing masing warga yang tertulis ” PERUMAHAN BENGRAH JAYA” dan bukan Asrama Bengrah Jaya.
Berikan kami RUANG UNTUK DISKUSI. ITU SAJA. Ucap warga BENGRAH
Tim







