
Halmaherah selatan//patroli86.com// – Warga desa nondang akhirnya resmi melaporkan mantan kepala desa atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah di lakukannya tampa melalui musyawarah, atas lahan warga yang terdampak penggusuran perluasan badan jalan yang, terjadi di kecamatan Bacan barat,kabupaten Halmaherah selatan selasa/22/April/2025
Dugaan pemalsuan ini terjadi sekitar tahun 2018,pada saat itu jabatan kepala desa Masi dijabat oleh Umar fataha,yang mana mantan kepala desa tidak melalu musyawarah bersama masyarakat desa nondang dan secara sepihak membuat surat hibah atas tana milik warga
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor,STPL/245/lV/2025/SPKT,pada hari Selasa/22/April/2025,pelapor atas nama Ridwan Al Gama sedangkan terlapor atas nama Umar Fataha Selang mantan kepala desa nondang.
Kepada media ini,”Ridwan Al Gama menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut terungkap pada saat kami dan beberapa warga lainnya berkordinasi dengan pihak aset dan ternyata dokumen yang di gunakan adalah surat hibah dengan memalsukan tanda tangan warga yang yang terdampak perluasan badan jalan,” ungkapnya
,”kami secara tegas sampaikan bahwa kami tidak pernah menandatangani dokumen hiba yang di buat oleh mantan kepala desa,dan tidak ada informasi kepada kami bahwa tanah kami itu di hibahkan,” tegas nya
Sementara kepala desa nondang ketika di konfirmasi media ini menjelaskan bahwa,” perluasan badan jalan tersebut sudah terbayar pada saat penggusuran pertama,lanjut kades dan dokumen awal perintisan yang di buat oleh mantan kepala desa tersebut dokumennya masih ada di saya ,” tambah kades nondang
Namun dokumen hiba yang di gunakan kepala desa nondang adalah dokumen hibah yang di buat secara sepihak oleh mantan kepala desa bahkan tanda tangan pun tidak sesuai dengan tanda tangan pemilik lahan.
Ridwan Al gama berharap laporan kami terhadap mantan kepala desa dapat di tindak lanjuti atas dugaan pemalsuan dokumen,” tutup Ridwan.
(Sulfi/patroli86.com)








