
Jakarta, Patroli86.com, 17/6/2025, Rencana Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk memasukkan rokok elektronik atau vape ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kritik tajam dari Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO).
Ketua AKVINDO, Paido Siahaan, menyatakan bahwa menyamakan vape dengan rokok konvensional dalam regulasi KTR merupakan pendekatan yang keliru dan berpotensi merugikan jutaan pengguna produk tembakau alternatif di Indonesia.
“Kami memahami niat baik Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk melindungi kesehatan publik dari paparan asap rokok. Namun, menyamakan vape dengan rokok konvensional mengabaikan bukti ilmiah dan perbedaan mendasar antara kedua produk tersebut,” ujar Paido dalam pernyataan tertulisnya, Senin (17/6).
Menurut Paido, vape tidak menghasilkan asap melainkan uap, yang tidak mengandung zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terdapat pada asap rokok. Mengutip laporan dari Public Health England, ia menjelaskan bahwa penggunaan rokok elektronik terbukti memiliki risiko kesehatan hingga 95% lebih rendah dibandingkan rokok tembakau.
“Jika tujuannya adalah pengurangan bahaya, maka vape seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan dimasukkan dalam larangan yang sama dengan rokok,” tambahnya.
Larangan di Tempat Hiburan Dinilai Tidak Proporsional.
Paido juga menyoroti ketentuan dalam draf Raperda yang melarang penggunaan vape di tempat hiburan malam, karaoke, dan kafe live music, kecuali di tempat khusus merokok yang bersifat terbuka dan terpisah. Ia menilai kebijakan ini terlalu restriktif dan tidak berdasar secara ilmiah.
“Uap dari vape cepat menghilang di udara dan tidak meninggalkan residu berbahaya. Menyuruh pengguna vape ke ruang merokok bersama perokok aktif justru kontraproduktif. Ini bisa mendorong mereka kembali ke rokok tembakau,” jelasnya.
Menurut AKVINDO, pembatasan tersebut mengurangi kenyamanan konsumen dan membatasi pilihan produk rendah risiko di tempat umum. Mereka mengusulkan agar vape diatur secara berbeda, misalnya dengan memperbolehkan penggunaannya di area yang memiliki sistem ventilasi memadai tanpa harus dikategorikan sebagai tempat merokok.
Peringatan Soal Hak Konsumen yang Dilanggar
AKVINDO menilai bahwa menyamakan vape dengan rokok tembakau dalam regulasi akan membatasi hak konsumen untuk memilih produk yang lebih rendah risiko. Banyak pengguna vape merupakan mantan perokok yang berhasil berhenti atau mengurangi konsumsi rokok berkat produk ini.
“Regulasi ini bisa mematikan hak konsumen untuk memilih alternatif yang lebih sehat. Justru pemerintah seharusnya mendukung transisi ke produk yang lebih aman melalui kebijakan berbasis harm reduction,” tegas Paido.
AKVINDO Tak Pernah Diundang dalam Pembahasan Raperda KTR
Lebih jauh, AKVINDO menyayangkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum pernah diundang secara resmi untuk berdialog atau audiensi dengan DPRD maupun Pemprov DKI Jakarta terkait penyusunan Raperda KTR tersebut.
“Kami adalah organisasi resmi yang mewakili komunitas pengguna vape di Indonesia. Sangat disayangkan jika suara kami tidak didengarkan dalam proses regulasi yang akan langsung berdampak pada jutaan orang,” ujar Paido.
Ia menambahkan bahwa pelibatan pemangku kepentingan, terutama dari pihak konsumen, adalah prinsip dasar dalam pembuatan regulasi yang adil, demokratis, dan berbasis bukti.
Langkah Strategis Jika Tidak Diundang hingga Regulasi Disahkan
Jika Raperda ini tetap disahkan tanpa melibatkan AKVINDO dan komunitas pengguna vape, Paido menegaskan pihaknya akan mengambil beberapa langkah strategis:
- Advokasi Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perbedaan antara rokok dan vape melalui media sosial, seminar, dan edukasi publik.
- Surat Resmi dan Dialog: Mengirim surat permohonan resmi kepada DPRD dan Pemprov untuk membuka ruang dialog yang inklusif.
- Koalisi dan Kolaborasi: Bekerja sama dengan asosiasi industri, lembaga kesehatan, dan organisasi advokasi yang mendukung prinsip harm reduction.
- Kajian Hukum: Melakukan analisis hukum atau uji materi jika regulasi dinilai diskriminatif terhadap konsumen.
- Dukungan terhadap Riset: Terus mendukung riset ilmiah independen terkait manfaat dan risiko produk tembakau alternatif untuk melawan stigma negatif yang tidak berbasis data.
Seruan untuk Regulasi yang Berimbang dan Progresif
Paido Siahaan menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta menyusun regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, tetapi juga menghargai hak konsumen untuk mengakses produk yang lebih aman.
“AKVINDO siap menjadi mitra dialog dengan membawa data dan perspektif dari lapangan. Regulasi harus berbasis bukti, adil, dan tidak mendiskriminasi produk yang terbukti lebih rendah risiko,” pungkasnya.








