
Ketapang Kalbar – Patroli 86.com. 26 Juli 2025 Penambang emas tanpa izin ditemukan sepanjang sungai Desa Tanjung Lambai kec.hulu sungai Menyumbung Dengan santainya dan begitu Aman mengerok dan menyedot tuk menghasilkan emas – emas di sepanjang Aliran sungai Desa Tanjung Lambai kec.hulu sungai Menyumbung kab.ketapang sempat beberapa awak media memantau kegiatan dan aktifitas beberapa Ponton yang dikenal untuk menyedot Emas di sepanjang Aliran sungai Desa Tanjung Lambai.Namun tidak satupun yang tahu siapa kepemilikan Ponton – Ponton tersebut yang sudah beroperasi sangat begitu lama tanpa tersentuh oleh APH.
“Kembali beberapa Tim awak media menelusuri Sepanjangan sungai Desa Tanjung Lambai kec.hulu sungai Menyumbung Dengan santainya Penambang- tambang emas yang berada di lokasi tersebut seakan-akan mereka sudah memiliki kekuatan’ hukum tentang aturan PETI, yah sepertinya aktifitas tersebut terkesan tertutup dan ditutupi seolah-olah pekerjaan PETI ini legal Aman nyaman padahal berapa banyaknya warga yang mengunakan air sungai tersebut, tapi kini air sungai tersebut jernih menjadi keruh,air sungai pun tercemar limpahan minyak yang timbul dipermukaan sepanjang Aliran sungai Desa Tanjung Lambai,kec.hulu sungai Menyumbung.
“Sungai Desa Tanjung Lambai kini sangat memprihatinkan dampak dari aktivitas Penambang peti yang hanya menguntungkan kepribadian dan segelintir orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
“Penambang tanpa izin di Aliran sungai sudah jelas melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang dan pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 meliar.selain itu juga sanksi administratif dan sanksi dan sanksi tambahan UU no 3 tahun 2020 minerba sanksi bagi yang melanggarnya sanksi pidana Pasal 158 UU minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun’ dan denda Rp 100 meliar kemudian sanksi administratif tambahan lainnya seperti pencabutan izin penyitaan alat atau kewajiban pemulihan lingkungan sebab Dampak lingkungan menyebabkan kerusakan yang Signifikan termasuk pencemaran Air sungai dan kerusakan ekosistem.
” untuk itu dinas yang terkait seperti (ESDM)
Kementrian LHK yaitu lingkungan hidup dan kehutanan, kementrian ESDM juga melibatkan pemerintah pusat pemerintah daerah aparat penegak hukum dan instansi lainnya untuk terjun dan melihat aktifitas tambang yang sudah beroperasi sekian tahun di sepanjang Aliran sungai Desa Tanjung Lambai kec.hulu sungai Menyumbung kab.ketapang ( Tim )







