
Halmahera Selatan // Patroli86.com// — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Darman Sugianto, S.H., M.H. & Partner, menyampaikan pembelaan tegas terhadap klien mereka, Dr.Ahmad Hadi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah bergulir di pengadilan. Dalam pernyataan resminya,pada Rabu/30/juli/2025 , kuasa hukum menilai bahwa dakwaan terhadap Ahmad Hadi lemah dan tidak berdasar secara hukum maupun fakta di lapangan.
,”Kami sebagai kuasa hukum Pak Ahmad Hadi menilai bahwa dakwaan terhadap klien kami sangat lemah dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terutama dari sisi niat jahat (mens rea) maupun adanya keuntungan pribadi yang diperoleh,” ujar Darman sugianto
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan struktur birokrasi dan mekanisme kontraktual yang berlaku, klien mereka tidak memiliki kewenangan teknis dalam menentukan volume dan kualitas proyek di lapangan. Tugas tersebut secara eksplisit berada di bawah tanggung jawab konsultan teknik.
Lebih lanjut, Darman, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan anggaran proyek dilakukan setelah melalui kajian dan rekomendasi resmi dari pihak konsultan teknis. Bahkan, tercatat telah terjadi dua kali perubahan kontrak yang menunjukkan bahwa tahapan administratif maupun teknis proyek telah dijalankan sesuai prosedur.
,”Perubahan kontrak tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek terus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan kondisi di lapangan. Klien kami hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan rekomendasi teknis,” tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan juga turut memberikan keterangan yang memperkuat posisi Ahmad Hadi. Sekda menyebut bahwa kebijakan birokrasi tidak diambil secara pribadi, melainkan bersifat kolektif dan dijalankan sesuai sistem pemerintahan yang berlaku.
Kuasa hukum menilai bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap klien mereka tidak relevan. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Ahmad Hadi memiliki niat jahat atau telah menikmati hasil korupsi.
,“Kami akan buktikan di persidangan bahwa klien kami bekerja sesuai tugas dan prosedur yang ada, tanpa sedikit pun bermaksud merugikan keuangan negara. Tidak tepat jika ia harus menanggung beban pidana atas kebijakan yang bersifat kolektif birokrasi,” tegas mereka.
Mereka juga menyayangkan maraknya putusan hukum akhir-akhir ini yang cenderung menjatuhkan vonis kepada individu yang tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, namun hanya karena berada dalam struktur administrasi.
,“Jangan sampai hukum digunakan untuk menghukum mereka yang hanya menjalankan tugas. Ini tidak sejalan dengan semangat keadilan dan nilai-nilai Pancasila. Negara hukum seharusnya melindungi, bukan mengorbankan yang tidak bersalah,” tutup Darman Sugianto SH.M.H.
(sulfi/patroli86.com)









