
Tanggamus Lampung – patroli86.com ,, kegiatan pembangunan sumber anggaran Dana Desa ( TPT tanggul penahan tanah ) tahun 2024 pekon kuta dalom kecamatan Gisting disinyalir jadi ajang korupsi secara di sengaja, pasalnya pada saat pelaksanaan bangun baru di mulai, dan sampai hingga usia papan nama informasi pembangunan tersebut tidak perna di pasang oleh kepala Pekong kuta dalom
Padahal sudah jelas peraturan presiden nomor 16 tahun 2028 pembangunan yang mengandung menggunakan barang / jasa pemerintah mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek dalam pengadaan barang / jasa yang oleh APBN/ APBD,termasuk Dana Desa.
supaya masyarakat tau kalau pagu pembangunan anggaran sesuai dengan kualitas dan berapa biaya yang sudah di keluarkan supaya jelas yang sudah di realisasikan.
Kemudian awak media dapat laporan dari masyarakat setempat
mengenai pembangunan TPT yang ada di susun/ Desa tanjung sari yang terletak di Dusun 02 RT 07, ia menjelaskan semenjak pembangunan tersebut di mulai dan sampai usia kami tidak perna melihat yang namanya papan nama informasi mengenai pembangunan tersebut ujarnya.
Akhirnya awak media menindak lanjuti dan menyusuri lokasi dimana pelaksanaan bangun tersebut di kerjakan, setelah sampai di lokasi pembangunan, saya selaku awak media tidak melihat yang namanya papan nama pembangunan di tempat lokasi, yang kami lihat hanya sudah terpasang momen creator pemerintah kemendesa kabupaten Tanggamus,rincian volume pembangunan.
Dalam hal ini dari pihak-pihak yang terkait ia itu camat, PMD inspektorat dan kejaksaan, yang ada di kabupaten Tanggamus segera menindak lanjuti periksa pembangunan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang terletak di dusun 02 RT 07 / Desa tanjung sari pekon kuta dalom kecamatan Gisting, karena pembangunan tersebut ada kecurigaan anggaran pembangunan tidak sesuai apa yang sudah di realisasikan .red
Maulani








