
Berau – Patroli86.com, 11 Agustus 2025,– Langkah hukum resmi mulai diambil Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) terhadap PT. Berau Coal. Perusahaan tambang batu bara terbesar di wilayah itu menerima surat somasi yang dilayangkan melalui kuasa pengurus Poktan UBM, M. Rafik, didampingi Panglima Mandau.
“Kami berharap PT. Berau Coal menyadari kesalahan dan menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, bahkan KPK,” tegas Rafik saat diwawancarai, Minggu (11/8). Ia menambahkan, jika tuduhan tersebut terbukti, pihaknya akan mendesak Kementerian ESDM mencabut izin IUPK PT. Berau Coal.
Nada serupa diungkapkan kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLA. Menurutnya, aktivitas pertambangan PT. Berau Coal telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. “Surat somasi ini adalah bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang sering jadi korban konflik pertambangan. Kami memberi waktu tujuh hari bagi PT. Berau Coal untuk merespons. Jika diabaikan, laporan resmi ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK akan kami ajukan,” ujarnya.
Sementara itu, Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum lainnya, menyoroti dugaan penggunaan dokumen palsu oleh PT. Berau Coal dalam proses perizinan maupun sengketa lahan. “Masyarakat mengalami kerugian signifikan. Kami menuntut tanggung jawab penuh, termasuk pemulihan konkret dan kompensasi yang adil,” tandasnya.
(Tim/red)









