
Berau, Kalimantan Timur – Patroli86.com— Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) dan perusahaan tambang raksasa PT. Berau Coal memasuki babak krusial.
Pada 20 Agustus 2025, Poktan UBM resmi melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada PT. Berau Coal, sebagai bentuk peringatan keras sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLa dan Gunawan, S.H., menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah non-litigasi terakhir. “Somasi pertama kami diabaikan. Maka somasi kedua ini adalah penegasan bahwa jika tidak direspons, kami akan melangkah ke ranah hukum,” ujar Herman kepada awak media.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Kejanggalan Persidangan
Sengketa bermula dari klaim lahan yang diklaim telah dirampas oleh PT. Berau Coal. Dalam proses litigasi di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, kuasa hukum Poktan UBM mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya, ditemukan dokumen garapan atas nama anak berusia dua tahun—yang dinilai tidak masuk akal dan diduga kuat palsu.
“Bukti-bukti surat yang diajukan PT. Berau Coal dalam persidangan sangat meragukan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Herman. Ia menyatakan siap membawa kasus ini ke Mabes Polri dan instansi penegak hukum lainnya jika somasi kedua kembali diabaikan.
Majelis Hakim Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
M. Rafik, selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, turut menyuarakan kekecewaannya terhadap proses persidangan. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting, termasuk hasil Peninjauan Setempat (PS) yang menunjukkan bahwa lahan Poktan UBM memang berada dalam konsesi PT. Berau Coal.
“PT. Berau Coal tidak mampu membuktikan dasar hukum atas penguasaan lahan kami. Bahkan dalam sidang saksi, tidak ada satu pun yang meyakinkan majelis hakim bahwa pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan,” ujar Rafik.
Langkah Lanjutan: Laporan ke Mabes Polri dan DPR RI
Rafik juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan KPK SIGAP Kaltim terhadap mantan Camat Teluk Bayur menunjukkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum oleh PT. Berau Coal. Ia berencana melaporkan pelanggaran perizinan ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, serta menyoroti dugaan maladministrasi, pelanggaran AMDAL, dan penyalahgunaan dana CSR.
“Tambang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan malapetaka. Kami akan pastikan semua pelanggaran ini diselidiki hingga tuntas,” pungkas Rafik.
( IRWANSYAH )








