
Halmahera Selatan // patroli86.com// – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menuai penolakan tegas dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan. Pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan bahwa proses pelantikan tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pelantikan dilakukan tanpa pemilihan ulang dan tanpa rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“SK yang telah dibatalkan oleh PTUN tidak dapat lagi dijadikan dasar pelantikan. meskipun nomor SK diubah, tetapi orang yang dilantik tetap sama. Secara hukum, mereka telah dibatalkan melalui amar putusan PTUN. Maka dari itu, pelantikan ini tetap cacat hukum dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Harmain dalam keterangan pada Minggu (7/9/2025).
Selain itu, Harmain juga menilai langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2022, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai hukum Islam. Ia menyebut tindakan itu sebagai Qhasabul Wilayah atau perebutan kekuasaan secara tidak sah.
Atas dasar itu, DPC GPM Halsel mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk segera menggunakan hak interpelasi, bahkan hak angket, demi meminta pertanggungjawaban Bupati. Mereka juga memperingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat desa.
“Kami meminta semua pihak, termasuk Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, dan aparat penegak hukum, untuk segera bertindak. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang,” ujar Harmain.
DPC GPM Halsel menutup pernyataannya dengan mendesak Bupati Bassam Kasuba agar segera menghormati putusan PTUN dan menempuh langkah hukum yang sah demi menjaga supremasi hukum dan keadilan di tingkat desa.
Sebagai catatan, pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Bassam Kasuba ini dilakukan atas nama Pemerintah Daerah dan diketahui tidak melalui koordinasi dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah maupun Bupati Bassam Kasuba belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan penolakan tersebut.
(Tim Red)






